CATAT! Ini Daftar Dokumen-dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023
Peserta yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta.
Editor:
Vega Dhini
1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, serta anti radikalisme;
2) TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal;
3) Nilai paling tinggi sebesar 225 (dua ratus dua puluh lima), dengan bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
(Tribunnews.com, Widya Lisfianti)
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Barang yang Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2023
Baca Juga
| Gubernur Banten Andra Soni Lantik 22 CPNS Jadi PNS dan 2 Dokter Spesialis Ahli Pertama |
|
|---|
| Sosok Asep Setiawan, Jadi CPNS Sejak 1998, Kini Jabat Kadiskominfo Kota Serang |
|
|---|
| INFO Jadwal Seleski dan Formasi CPNS 2025: Ini Fakta Terkini, Kapan Dibuka Pendaftaran CASN? |
|
|---|
| Asyik! Ada Pembukaan Pendaftaran CPNS 2025-2026, Cek Jadwal dan Syarat Terbaru CASN |
|
|---|
| 12 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Tema Hari Koperasi Nasional 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/cpns-2021.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.