Segel Diterobos Truk Sampah, Satpol PP Tangsel Buru Pengelola TPA Ilegal Pondok Ranji

Segel tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal Pondok Ranji yang dipasang Satpol PP Tangerang Selatan kembali rusak.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Segel tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal Pondok Ranji yang dipasang Satpol PP Tangerang Selatan kembali rusak. 

TRIBUNBANTEN.COM - Segel tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal Pondok Ranji yang dipasang Satpol PP Tangerang Selatan kembali rusak.

Rusaknya segel TPA ilegal Pondok Ranji diduga lantaran diterobos truk yang ingin membuang sampah.

Hal itu diketahui setelah dilakukannya pengecekan ke TPA ilegal Pondok Ranji.

Baca juga: BMKG Cuaca Banten Rabu 8 November 2023, Tiga Wilayah Bakal Diguyur Hujan: Ini Daftarnya

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan, pengecekan dilakukan untuk mencari tahu siapa yang mengelola TPA ilegal serta asal sumber sampah tersebut.

"Kami sudah mengirim tim ke sana (TPA ilegal Pondok Ranji). Anggota lagi mengecek ke lapangan untuk cari pengelola yang bertanggung jawab dan sampahnya berasal dari mana aja. Itu lagi dicek sama anggota saya," kata Muksin saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Berdasar laporan sementara, Muksin mengaku sudah mengantongi nama pengelola lahan tersebut.

Namun, Satpol PP Tangerang belum terhubung dengan yang bersangkutan.

"Kami sudah mengetahui pengelolanya tetapi saya telepon enggak bisa dan belum dapat alamatnya juga," ucap dia.

Di samping itu, Muksin tak menampik bahwa akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelola TPA ilegal yang membandel.

Namun, sanksi itu bakal dikenakan setelah Dinas Lingkungan Hidup (LH) memberikan sanksi administrasi.

"Intinya Satpol PP bakal mengenakan sanksi tegas berupa tipiring (tindak pidana ringan). Tetapi sanksi yang bakal kami lakukan itu harus mengacu kepada perda yang ada," kata Muksin.

"Jadi, kami menunggu sanksi dari LH dulu. setelahnya, baru kami bisa berikan sanksi tegas bukan hanya sebatas pemberhentian kegiatan sementara," tambah dia.

Adapun Satpol PP Tangerang Selatan telah menyegel TPA tersebut pada Senin (30/10/2023).

Namun, penyegelan itu rupanya tak membuat aktivitas pembuangan sampah di TPA benar-benar berhenti.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ada satu truk pengangkut sampah yang memasuki lahan kosong tersegel itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved