Tindak 204 Pelanggar ETLE Selama Oktober, Polres Cilegon: Nopol Luar tak Bisa Kena e-Tilang

Kami tidak bisa menindak pelanggar e-tilang yang mengendarai kendaraan bernopol dari luar

Tayang: | Diperbarui:
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Elektronik Tilang atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) dari luar wilayah. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Viane Cara Rima Pamela

 

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Elektronik Tilang atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tidak berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi (nopol) dari luar wilayah.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cilegon, Ipda Dwi Maryanto, mengatakan e-tilang hanya memiliki data base alamat kendaraan untuk wilayah setempat.

“Misalnya di Provinsi Banten. Kami tidak bisa menindak pelanggar e-tilang yang mengendarai kendaraan bernopol dari luar,” ujarnya kepada TribunBanten.com di Mapolresta Cilegon, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Daftar Lokasi Kamera ETLE di Tangerang Banten, Wajib Tahu!

Namun, bukan berarti pengendara kendaraan bernopol luar kebal hukum karena penindakan bisa dilakukan secara manual.

"Ketika petugas di lapangan melihat pelanggaran kasat mata, ya langsung ditindak. Misalnya tidak pakai helm, kendaraan tidak lengkap atau tidak pakai safety belt," kata Ipda Dwi.

Selama Oktober 2023, Satlantas Polres Cilegon menindak 246 pelanggaran yang terdiri atas 204 penindakan secara elektronik dan 42 secara manual.

Adapun penindakan secara elektronik dilakukan terhadap 186 pengendara mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dan satu pengendara mobil menggunakan handphone saat berkendara.

Penindakan secara elektronik juga dilakukan terhadap 17 pengguna sepeda motor yang seluruhnya melanggar karena tidak mengenakan helm.

Untuk penindakan manual, total ada 42 pelanggaran yang terdiri atas 16 pengendara tanpa helm, 12 pelanggar muatan berlebih, 13 melawan arus, dan satu pengendara mengggunakan motor tanpa plat nomor.

Menurut Dwi, angka pada Oktober 2023 lebih rendah dibandingkan satu bulan sebelumnya yang mencapai 881 pelanggaran.

“Pelanggar yang terekam ETLE diklasifikasikan di-back office e-tilang. Dibuat laporan dan pasal pelanggarannya,” ucapnya.

Baca juga: Dua Kamera CCTV ETLE Sudah Terpasang, Satlantas Polres Cilegon Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Kemudian, petugas akan mencari data kendaraan dan mengirimkan surat tilang via jasa pengiriman ke alamat pelanggar yang sesuai dengan nama di STNK.

Pelanggar memiliki tiga opsi untuk membayarkan denda e-tilang.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved