Perhatikan Sebelum Tes, Ini Tata Tertib dan Aturan Berpakaian SKD CPNS Kemenkumham 2023

Simak di dalam artikel ini tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Tribunnews/Herudin
Ilustrasi tes CPNS. Simak di dalam artikel ini tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini tata tertib peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2023.

Tes SKD Kemenkumham 2023 akan berlangsung pada 9-18 November 2023. Penyelenggaraannya di sejumlah titik lokasi yang berpusat di ibu kota setiap provinsi, sesuai kantor wilayah (kanwil).

Tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023 wajib dicermati oleh setiap peserta agar jangan sampai melakukan kesalahan fatal di hari H pelaksanaan SKD.

Baca juga: Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Ketua Golkar Banten: Bismillah Menang!

Tata tertib ini meliputi aturan berpakaian, apa saja yang harus dibawa, hingga ketentuan soal nilai ambang batas (passing grade).

Selengkapnya, inilah tata tertib SKD CPNS Kemenkumham 2023, dikutip dari casn.kemenkumham.go.id:

1. Pelamar akan mengikuti SKD dengan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana telah ditentukan.

2. Pelamar yang tidak hadir sesusesuai dengan waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dinyatakan GUGUR.

3. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKD yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun.

4. Pelamar yang akan mengikuti SKD, WAJIB membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik); atau

- Kartu Keluarga asli, atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang; atau

- Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

c. Alat tulis pribadi berupa pensil kayu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved