Syarat dan Cara Klaim Asuransi Korban Pohon Tumbang di Tangerang

Berikut ini syarat dan cara klaim asuransi korban pohon tumbang di Tangerang.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.comEga Alfreda
Ilustrasi pohon tumbang. Berikut ini syarat dan cara klaim asuransi korban pohon tumbang di Tangerang. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang memberikan klaim asuransi kepada korban pohon tumbang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara klaim asuransi korban pohon tumbang di Tangerang.

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang memberikan klaim asuransi kepada korban pohon tumbang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridolloh.

"Bisa mengajukan klaim sesuai dengan aturan," ujarnya.

Baca juga: Antisipasi Gagal Panen Akibat Dampak El Nino, DPKP Pandeglang Minta Petani Daftar Asuransi

Dia mengungkapkan kriteria pengajuan klaim asuransi.

Pertama, klaim asuransi dari warga akibat kerusakan kaca pecah pada mobil dengan total perbaikan Rp 1,080 Juta

Kedua, klaim asuransi korban meninggal dunia dengan pencairan asuransi sebesar Rp 50 Juta

Ketiga, klaim asuransi perbaikan kendaraan roda empat rusak akibat tertimpa pohon tumbang sebesar Rp 18 Juta.

Pencairan asuransi berdasarkan penilaian dari tim asuransi sesuai indikator yang ada.

Untuk mendapatkan klaim asuransi, kata dia, korban harus mendaftarkan kerugian yang dialami.

"Pihak yang bertugas atau bersangkutan pastinya akan mengecek status pohon dan memproses sesuai alurnya," kata dia.

Dia menambahkan asuransi diberikan untuk 33 ribu pohon yang tersebar di Kota Tangerang.

"Dapat diklaim masyarakat yang menjadi korban jika pohon tumbang," tambahnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved