Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia, Kursi Wakil Bupati Serang Dibiarkan Kosong?
Kursi Wakil Bupati Serang mengalami kekosongan usai ditinggalkan Pandji Tirtayasa.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kursi Wakil Bupati Serang mengalami kekosongan usai ditinggalkan Pandji Tirtayasa.
Diketahui, Pandji Tirtayasa resmi diusulkan diberhentikan oleh DPRD Kabupaten Serang pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Politisi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut diberhentikan, karena meninggal dunia pada 27 September 2023.
Baca juga: Setelah Lebih 40 Hari Wafat, Pandji Tirtayasa Akhirnya Resmi Diberhentikan sebagai Bupati Serang
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku, belum tahu pasti apakah kursi kosong tersebut akan diisi atau tidak.
Sebab kata Tatu, kepemimpinan dirinya dan Pandji bakal berakhir pada Februari 2026 berdasarkan hasil Pilkada Serentak 2020.

Namun, masa jabatan tersebut terpotong karena pelaksanaan Pilkada dimajukan ke akhir tahun 2024.
Ia pun akan berkoordinasi ke Kemendagri terkait hal tersebut.
"Ini seperti apa aturannya. Sisanya beberapa waktu lagi (perlu) ada wakil atau enggak, kalau gini seperti apa, dipersilakan ke kemendagri," katanya.
Baca juga: Kenang Sosok Pandji Tirtayasa, Tatu Terbata-bata Saat Beri Sambutan Peringatan HUT Kabupaten Serang
Kendati tak ada pengganti Pandji, kata Tatu, ia mengklaim masih bisa menyelesaikan program-program kerja di Pemerintah Kabupaten Serang.
Pelayanan masyarakat diklaim tak terganggu meski tak ada wakil bupati.
"Karena semua pelaksanaan di OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing saya dengan sekda para asda yang memonitor semua berjalan program-program," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.