Simak Jumlah Soal yang Harus Dikerjakan Tes SKD CPNS 2023, Dimulai Hari Ini Kamis 9 November 2023

Perhatikan jumlah soal pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Istimewa via Tribun Wow
Ilustrasi CPNS. Seleksi CPNS 2023 telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki tahap tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilaksanakan pada 9-18 November 2023.

Peserta yang berhak mengikuti tes SKD CPNS 2023 adalah mereka yang lolos seleksi administrasi dan pasca sanggah pada instansi masing-masing.

Dalam melaksanakan tes SKD, peserta wajib mengenai jumlah soal yang dikerjakan, skor/nilai, hingga nilai ambang batas/passing grade yang harus diperoleh agar lolos tahapn selanjutnya.

Baca juga: Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan-larangan Ini agar Tak Dianggap Gugur

Adapun dokumen yang wajib dibawa adalah kartu ujian tes SKD CPNS 2023 yang dapat diunduh melalui laman SSCASN.

Dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut ini jumalh soal, skor/nilai, hingga nilai ambang batas tes SKD CPNS 2023.

Jumlah Soal Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal 

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 45 soal

Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal yang terbagi atas tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal.
Soal SKD CPNS 2023 terdiri dari 110 soal yang terbagi atas tiga kategori yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 45 soal. (@kemenpanrb)

Baca juga: 3 Hal yang Perlu Diperhatikan saat SKD CPNS 2023, Termasuk Pakaian dan Barang Bawaan, Jangan Keliru

Skor/Nilai Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Jika menjawab benar, maka akan mendapatkan nilai 5 per soal.

Namun, jika salah atau tidak menjawab maka mendapat nilai 0.

- Tes Intelegensia Umum (TIU):

Jika menjawab benar, maka akan mendapatkan nilai 5 per soal.

Namun, jika salah atau tidak menjawab maka tidak mendapat nilai ata 0.

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): Nilai paling rendah dalam tes TKP adalah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.

Nilai Komulatif Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 150 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 175 poin

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 225 poin

Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023

- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65 poin

- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80 poin

- Tes Karateristik Pribadi (TKP): 166 poin

Jadi, untuk jumlah total keseluruhannya, terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.

Selain itu, passing grade/nilai ambang batas pada tes SKD CPNS 2023 untuk peserta khusus:

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tes SKD Dimulai Hari Ini, Simak Jumlah Soal yang Harus Dikerjakan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved