Sistem Kelulusan SKD CPNS 2023, Perhatikan Larangan-larangan Ini agar Tak Dianggap Gugur

Berikut larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023. Apabila ada peserta yang melanggar, maka dianggap gugur.

Editor: Vega Dhini
istimewa
Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten dimulai Kamis (09/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Seleksi CPNS 2023 telah memasuki tahapan Seleksi Dasar Kompetensi (SKD).

Tahapan SKD dimulai pada hari ini, Kamis 9 November 2023 dan akan berakhir pada Sabtu, 18 November 2023 mendatang.

Saat mengikuti SKD, ada sejumlah tata tertib yang harus ditaati oleh peserta.

Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). (Tribunnews.com)

Apabila ada peserta yang melanggar tata tertib, maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

Berikut larangan yang harus dihindari oleh peserta SKD CPNS 2023:

Baca juga: SKD Dimulai Hari Ini, Simak Tahapan-tahapan Selanjutnya Seleksi CPNS 2023

1. Membawa buku-buku atau catatan lainnya, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon selular atau alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun ke dalam ruang seleksi

2. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya

3. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang seleksi

4. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

5. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

6. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung

7. Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

8. Merokok dalam ruang seleksi

Aturan Pakaian Peserta SKD CPNS 2023 Pria dan Wanita

1. Pria: atasan kemeja putih berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos, dan tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved