Teknisi Pasar Malam Pabuaran Serang Jadi Tersangka Kasus Kematian yang Berujung Pembakaran

Seorang pria berinisial RO jadi tersangka kasus kematian G (11) pengunjung pasar malam di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Engkos Kosasih
Pasar malam di Kampung Cilewung, Desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, diduga dibakar warga pada Sabtu (28/10/2023) malam. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Seorang pria berinisial RO jadi tersangka kasus kematian G (11), pengunjung pasar malam di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

G yang tewas tersengat aliran listrik memicu kemarahan keluarganya, hingga memakar pasar malam yang berlokasi di Jalan Palima-Cinangka.

RO yang merupakan teknisi listrik dijadikan tersangka, karena diduga lalai saat memasang instalasi listrik di pasar malam tersebut.

Baca juga: Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pembakaran Pasar Malam di Pabuaran Serang

Kapolsek Pabuaran AKP Ugum Tariyana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah RO mengaku mengetahui ada kabel listrik terkelupas, tapi tetap dipasang.

"Hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka," kata Ugum, Kamis (9/11/2023).

Sementara, tiga orang pengelola pasar malam inisial MM (36), UB (58) dan AN (59) yang sempat ditahan polisi tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya masih saksi, karena pemilik, pengelola, juga dia tidak tahu ada kerusakan kabel tersebut, karena tidak dilaporkan si teknisi ini," katanya.

Baca juga: Polisi Ungkap Awal Mula Pasar Malam Pabuaran Serang Dibakar hingga Tangkap Pengelola

Menurut Ugum, RO akan dijerat dengan pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved