Upah Minimum 2024 Naik, Buruh Tetap Gelar Aksi Mogok Nasional: Ternyata Ini Alasannya!
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tetap akan menggelar mogok nasional meskipun pemerintah menjanjikan kenaikan upah minimu
TRIBUNBANTEN.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh tetap akan menggelar mogok nasional meskipun pemerintah menjanjikan kenaikan upah minimum 2024.
Aksi mogok nasional akan melibatkan sekitar buruh dari 100 ribu lebih perusahaan. Rencananya, aksi mogok nasional akan digelar pada akhir November 2023.
"Aksi Mogok Nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas," kata Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya pada Minggu (12/11/2023).
Baca juga: Lokasi dan Jadwal Aksi Buruh Jelang Kenaikan Upah Minimum 2024
Kata dia, aksi mogok nasional itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.
Aksi mogok nasional itu digelar karena dia menilai Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kebohongan publik.
Di dalam Website resmi Kementerian ketenagakerjaan disampaikan, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.
Said Iqbal menilai setelah membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik.
"Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal.
Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.
Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.
Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil.
Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.
Baca juga: Kenaikan UMK 2024: Ini Daftar Upah Minimum 8 Kabupaten/Kota di Banten Apabila Naik 15 Persen
Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sejumlah-partisan-partai-buruh-mendatangi-komisi-pemilihan-umum-kpu-ri.jpg)