Daftar 121 Produk Pro Israel: Kosmetik, Makanan hingga Situs Pencarian

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Kolase TribunBanten.com/Net
Berikut ini daftar 121 produk pro Israel. Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 itu merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi Israel. 

Koko Krunch

Nestle

Nestquick

Kraft

Kellog’s

6. Cokelat/Camilan:

KitKat

Magnum

Oreo

Danone

Lays

Kraft

Pringles

Biskuat

Twix

Mars

Doritos

Cheetos

Milo

Pringles

Lays

M&Ms

Cornflakes

7. Kecantikan:

Garnier

Loreal

Nivea

Ponds

Vaseline

The Body Shop

Loreal

Victoria’s Secret

Clean & Clear

Maybeline

Estelauder

Revlon

8. Pakaian/Sepatu:

Puma

Nike

Adidas

Calvin Klein

Levi’s

Chanel

Gucci

H&M

GAP

Marks & Spencer

Monster

Boss

Hugo

Timberland

Giorgioarmani

AIA

II

Converse All Star

DKNY

Lancome

Tommy Hilfiger

Champion

Reebook

9. Teh Kemasan:

Sariwangi

Nestea

Lipton

10. Deodorant:

Dove

Rexona

11. Pengharum Ruangan

Glade

12. Tayangan:

Disney

Pictures

National Geographic

20 Fox

CNN

13. Supermarket:

Carrefour

7eleven

14. Kesehatan:

Vicks

Scott

15. Popok/Pembalut:

Pampers

Kotex

Softex

16. Saus/Kecap:

Heinz

Bango

ABC

17. Brand:

Danone

Unilever

Nokia

Mottorola

Ford

Chevrolet

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi.

"Dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata dia.

MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.

Baca juga: Sedih! Area Sekitar Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dirudal Israel 11 Kali, Ratusan Korban Berjatuhan

Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Menurut dia, fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.

“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.

Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved