Daftar 121 Produk Pro Israel: Kosmetik, Makanan hingga Situs Pencarian
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Koko Krunch
Nestle
Nestquick
Kraft
Kellog’s
6. Cokelat/Camilan:
KitKat
Magnum
Oreo
Danone
Lays
Kraft
Pringles
Biskuat
Twix
Mars
Doritos
Cheetos
Milo
Pringles
Lays
M&Ms
Cornflakes
7. Kecantikan:
Garnier
Loreal
Nivea
Ponds
Vaseline
The Body Shop
Loreal
Victoria’s Secret
Clean & Clear
Maybeline
Estelauder
Revlon
8. Pakaian/Sepatu:
Puma
Nike
Adidas
Calvin Klein
Levi’s
Chanel
Gucci
H&M
GAP
Marks & Spencer
Monster
Boss
Hugo
Timberland
Giorgioarmani
AIA
II
Converse All Star
DKNY
Lancome
Tommy Hilfiger
Champion
Reebook
9. Teh Kemasan:
Sariwangi
Nestea
Lipton
10. Deodorant:
Dove
Rexona
11. Pengharum Ruangan
Glade
12. Tayangan:
Disney
Pictures
National Geographic
20 Fox
CNN
13. Supermarket:
Carrefour
7eleven
14. Kesehatan:
Vicks
Scott
15. Popok/Pembalut:
Pampers
Kotex
Softex
16. Saus/Kecap:
Heinz
Bango
ABC
17. Brand:
Danone
Unilever
Nokia
Mottorola
Ford
Chevrolet
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi.
"Dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata dia.
MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.
Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi.
Baca juga: Sedih! Area Sekitar Rumah Sakit Indonesia di Gaza Dirudal Israel 11 Kali, Ratusan Korban Berjatuhan
Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.
Menurut dia, fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.
Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Dukungan itu bisa berupa pendistribusian zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Pada umumnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di lokasi sekitar muzakki.
“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina, ” ungkap dia.
“Sementara itu, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” tegas Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa.
Konferensi Pers tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta Bendahara MUI KH Rahmat Hidayat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/Logo-MUI-Majelis-Ulama-Indonesia.jpg)