Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Dalam Gulungan Senar Pancing di Bandara Soetta

Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Kamerun di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Kamerun di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Petugas gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu yang dikirim dari Kamerun melalui mekanisme barang kiriman menuju Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya tersebut dilakukan oleh pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten

"Tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu seberat 1,2 Kg yang dikirim dari Kamerun, Afrika," ujar Gatot Sugeng Wibowo kepada awak media, Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Kaki dan Tangan 8 WN Iran Dirantai Usai Divonis Mati PN Serang di Kasus Penyelundupan Sabu 319 Kg

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan ke Indonesia dengan menggunakan modus pengiriman gulungan senar alat pancing.

Kiriman dengan nomor paket Airway Bill 81778229xxx tersebut ditujukan kepada penerima berinisial YR dengan alamat perusahaan berinisial PK di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, petugas mencurigai adanya hal tidak wajar pada barang kiriman mesin seberat 5,5 kg tersebut.

Setelah membongkar dan melalukan pemeriksaan terhadap paket itu, akhirnya ditemukan sabu pada lima gulungan dari total 15 gulungan pancing berisi narkoba itu.

"Petugas mendeteksi adanya kecurigaan pada gulungan senar pancing yang kemudian dilakukan pembongkaran dan mendapati serbuk putih," kata dia.

"Serbuk putih tersebut kemudian diuji dengan menggunakan alat deteksi dan uji laboratoium yang mendapati hasil positif Methamphetamine," imbuhnya.

Mendapati hal itu, petugas pun langsung berkoordinasi dengan BNN Provinsi Banten untuk melakukan control delivery.

Mulai dari pihak kurir yang bergerak untuk melakukan penghantaran paket ke alamat tujuan, yaitu Perusahaan berinisial PK. Namun demikian, penerima paket tersebut tidak berada di lokasi sehingga melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami kemudian mengamankan seoranh pria berinisial OKY (34) yang berprofesi sebagai security di dekat kediamannya di daerah Pasir Rangdu, Cikupa, Kabupaten Tangerang," tuturnya.

"Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut berada tidak jauh dari perusahaan berinisial PK di Cikupa," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Gatot Sugeng Wibowo.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Penyeludupan 1,2 Kg Sabu di Dalam Alat Pancing Berhasil Digagalkan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved