Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023. 

Naik: Rp 687.677 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.272.196

3. Kota Tangerang Selatan

UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451

Naik: Rp 682.717 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.234.168

Baca juga: Berikut Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres

4. Kabupaten Tangerang

UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688

Naik: Rp 679.153 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.206.841

5. Kabupaten Serang

UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved