Daftar UMK 2024 di Kota Serang, Cilegon, hingga Tangsel Apabila Naik 15 Persen, Tertinggi Rp5,3 Juta
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.
Editor:
Amanda Putri Kirana
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lama akan diumumkan pada 21 November 2023.
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.272.196
3. Kota Tangerang Selatan
UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451
Naik: Rp 682.717 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.234.168
Baca juga: Berikut Daftar Nomor Urut 24 Partai Politik di Pemilu 2024, Dilengkapi Capres-Cawapres
4. Kabupaten Tangerang
UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688
Naik: Rp 679.153 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.206.841
5. Kabupaten Serang
UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961
Baca Juga
Bukan Hanya Alun-alun! Ini 4 Tempat Jogging di Kota Serang yang Nyaman, Sejuk, dan Sepi Kendaraan |
![]() |
---|
Muktamar X PPP : Deklarasi DPW PPP Banten Dinilai Tak Representatif, Sebagian DPC Dukung Mardiono |
![]() |
---|
Marak Anak Jalanan hingga Manusia Gerobak di Kota Serang, Pemkot Siapkan Pelatihan hingga Bantuan |
![]() |
---|
5 Tempat Kursus Mengemudi Mobil di Serang Banten, Manual dan Matic, Bisa Pilih Hari Latihan |
![]() |
---|
Tindaklanjuti Instruksi Kemendagri, Pemkot Serang Segera Bentuk Satgas Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.