Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024, Upah Minimum Bakal Diumumkan Jumat 17 November
Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023).
UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)
Dengan rumus baru tersebut, angka UMP DKI Jakarta 2024 tidak naik signifikan, di bawah 5 persen. Berikut ini simulasinya:
- UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798
- Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%
- Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%
- indeks tertentu/α antara 0,10-0,30
Simulasi I
2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 126.123
Simulasi II
2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 150.289
Simulasi III
2,08 + (4,93 x 0,3) = 3,559%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 174.454
Baca juga: Bocoran Jumlah UMP dan UMK Banten 2024 Apabila Naik 15 Persen, Cilegon Tertinggi Disusul Tangerang
UMP DKI Jakarta Diumumkan 17 November
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023," ujar Ida pada Senin, (13/11/2023), dikutip dari akun Instagram @Kemnaker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)