Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024, Upah Minimum Bakal Diumumkan Jumat 17 November

Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023). Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengelar sidang pada Jumat (17/11/2023). 

UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)

Dengan rumus baru tersebut, angka UMP DKI Jakarta 2024 tidak naik signifikan, di bawah 5 persen. Berikut ini simulasinya:

- UMP Tahun Berjalan Rp 4.901.798

- Angka Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023) : 2,08%

- Angka Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Kuartal III-2023 : 4,93%

- indeks tertentu/α antara 0,10-0,30

Simulasi I

2,08 + (4,93 X 0,1) = 2,573%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 126.123

Simulasi II

2,08 + (4,93 X 0,2) = 3,066%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 150.289

Simulasi III

2,08 + (4,93 x 0,3) = 3,559%. Maka UMP DKI Jakarta hanya naik Rp 174.454

Baca juga: Bocoran Jumlah UMP dan UMK Banten 2024 Apabila Naik 15 Persen, Cilegon Tertinggi Disusul Tangerang

UMP DKI Jakarta Diumumkan 17 November

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023," ujar Ida pada Senin, (13/11/2023), dikutip dari akun Instagram @Kemnaker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved