Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024, Upah Minimum Bakal Diumumkan Jumat 17 November
Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.
UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023).
Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengelar sidang pada Jumat (17/11/2023).
Rencana pengumuman UMP DKI Jakarta itu diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
"Segera diputus pada Jumat," ujarnya.
Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah
Berapa Besaran UMP DKI Jakarta 2024?
Untuk menghitung besaran UMP DKI Jakarta 2024, maka dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur formula perhitungan baru Upah Minimum.
Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel
Yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)
Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30
Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP DKI Jakarta 2024?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)