Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024, Upah Minimum Bakal Diumumkan Jumat 17 November

Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023). Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengelar sidang pada Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini perkiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024.

UMP DKI Jakarta 2024 akan diumumkan pada Jumat (17/11/2023).

Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan mengelar sidang pada Jumat (17/11/2023).

Rencana pengumuman UMP DKI Jakarta itu diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho.

"Segera diputus pada Jumat," ujarnya.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Berapa Besaran UMP DKI Jakarta 2024?

Untuk menghitung besaran UMP DKI Jakarta 2024, maka dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur formula perhitungan baru Upah Minimum.

Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel

Yaitu

Inflasi

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30

Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP DKI Jakarta 2024?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved