Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik. 

Selanjutnya Said Iqbal menjelaskan, jika pun naik, maka kenaikannya sangat kecil.

Di mana formula penghitungan upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) adalah nilai upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian Upah minimum yang akan ditetapkan.

Nilai penyesuaian upah minimum yang akan ditetapan didapat dari inflansi ditambah dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu atau alpha dikalikan upah minimum berjalan.

Dalam penjelasannya disebutkan, yang dimaksud dengan "inflasi" adalah inflasi provinsi yang dihitung dari perubahan indeks harga konsumen periode September tahun berjalan terhadap indeks harga konsumen periode September tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan yang dimaksud dengan pertumbuhan ekonomi yaitu: Bagi provinsi, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen).

Sedangkan bagi kabupaten/kota, dihitung dari perubahan produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota tahun sebelumnya terhadap produk domestik regional bruto harga konstan kabupatenlkota 2 (dua) tahun sebelumnya (dalam persen)

Sementara itu, indeks sebagaimana dimaksud pada merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Jadi jelaslah sudah, berapa pun nilai pertumbuhan ekonomi, kalau dikalikan 0,1 – 0,3 maka nilainya akan menjadi lebih kecil.

“Jadi penetapan indeks tertentu sebesar 0,10 – 0,30 jelas-jelas kebijakan yang berorientasi kepada upah murah,” tegas Said Iqbal. Hal ini berbeda dengan yang diusulkan KSPI dan Partai Buruh, nilai indeks tertentu yaitu 1,0 sampai dengan 2,0.

Tidak cukup sampai di sini, ketika nilai Upah minimum tahun berjalan pada wilayah tertentu melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga dibagi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada provinsi atau kabupaten/kota, nilai penyesuaian Upah minimum dihitung dengan ketentuan adalah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks tertentu dan upah minimum berjalan.

Baca juga: 3 Wilayah di Banten Termasuk Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia 2023, Ini Daftarnya

Tidak memasukkan inflansi. Padahal inflasi artinya nilai uang berkurang, sehingga bisa dipastikan kenaikan upah yang tidak memperhatikan inflansi akan menyebabkan buruh kehilangan daya beli.

Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani mengatakan, ketentuan PP No. 51/2023 yang telah disahkan tentu perlu dihormati sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Walau begitu, terkait formula pengupahan yang baru ini, Apindo berharap penentuan indeks tertentu terhadap pertumbuhan ekonomi yang direkomendasikan Dewan Pengupahan harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti situasi ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di tiap daerah.

'Ini kami rasa krusial sebagai langkah preventif untuk mencegah dampak terhadap situasi kondisi hubungan industrial yang bisa berpotensi pada penyerapan tenaga kerja," jelas Shinta, Rabu (15/11).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved