Upah Minimum 2024 Naik, Puaskah? Ini Kata Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 dipastikan akan naik.

Puaskah?

Pemerintah akan menetapkan UMP sebelum 21 November 2024 dan UMK sebelum 30 November.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lewat beleid ini, pemerintah mengamanatkan kenaikan upah minimum per 1 Januari 2024.

Baca juga: Di Tengah Aksi Tuntut Kenaikan Upah, Buruh di Cilegon Sempat Panjatkan Doa untuk Warga Palestina

Buruh

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi mogok nasional buruh mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh, yang di dalam Pasal 4, salah satu fungsi serikat adalah mengorganisir pemogokan.

Aksi mogok nasional itu digelar karena dia menilai Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan kebohongan publik.

Di dalam Website resmi Kementerian ketenagakerjaan disampaikan, pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Melalui aturan baru ini, maka upah minimum dipastikan akan naik.

Said Iqbal menilai setelah membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik.

"Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal.

Dalam hal ini, Iqbal berujuk perubahan Pasal 26 Ayat (9) dalam PP No 51/2023 yang berbunyi, jika nilai penyesuaian upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai Upah minimum tahun berjalan.

Hal yang sama juga bisa ditemui dalam Pasal 26A Ayat (5) yang mengatur, jika pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bernilai negatif, nilai upah minimum tahun berikutnya ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

“Frasa ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan artinya upah minimum tidak mengalami kenaikan. Karena itu, bohong kalau dikatakan upah minimum dipastikan akan naik. Karena ada kondisi di mana upah minimum tidak naik,” tegasnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved