Cilegon Paling Tinggi, Inilah Rincian UMK 8 Kota/Kabupaten di Provinsi Banten Jika Naik 15 Persen
Inilah jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah rincian jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024, jika mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.
Baca juga: Investasi PT Lotte Chemical Rp60 Triliun, Serapan Tenaga Kerja Asal Cilegon Dinilai Masih Rendah!
Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
1. Cilegon
UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222
Naik: Rp 698.583 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.355.805
2. Kota Tangerang
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.272.196
3. Kota Tangerang Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.