Cilegon Paling Tinggi, Inilah Rincian UMK 8 Kota/Kabupaten di Provinsi Banten Jika Naik 15 Persen

Inilah jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/TribunNetwork
Ilustrasi Inilah jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Provinsi Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini adalah rincian jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024, jika mengalami kenaikan hingga 15 persen.

Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.

Baca juga: Investasi PT Lotte Chemical Rp60 Triliun, Serapan Tenaga Kerja Asal Cilegon Dinilai Masih Rendah!

Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.

1. Cilegon

UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222

Naik: Rp 698.583 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp 5.355.805

2. Kota Tangerang

UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519

Naik: Rp 687.677 atau 15 persen

Prakiraan UMK 2024

Rp. 5.272.196

3. Kota Tangerang Selatan

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved