Kota Cilegon Tertinggi, Ini Daftar UMK 2024 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen
Simak di dalam artikel ini jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak di dalam artikel ini jumlah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Banten 2024 apabila mengalami kenaikan hingga 15 persen.
Banten terbagi menjadi delapan kabupaten/kota, yaitu Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Jika naik 15 persen, Kota Cilegon memiliki UMK 2024 terbesar dibandingkan tujuh kabupaten/kota lainnya di Banten, yakni sebesar Rp 5.355.805.
Baca juga: Daftar UMK 2024 di 8 Kabupaten/Kota Provinsi Banten Apabila Naik 15 Persen, Serang Tembus Rp4,7 Juta
Berikut Lebih Lengkapnya Daftar UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten apabila naik 15 persen.
1. Cilegon
UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222
Naik: Rp 698.583 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp 5.355.805
2. Kota Tangerang
UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519
Naik: Rp 687.677 atau 15 persen
Prakiraan UMK 2024
Rp. 5.272.196
3. Kota Tangerang Selatan
Warga Setu Tangsel Minta Perlindungan Hukum ke Kejati Banten, Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN |
![]() |
---|
Tiga Kafe Estetik di Kota Serang yang Asyik Buat Nongkrong Malam Sabtu |
![]() |
---|
Jumat Berkah, Yayasan Ini Santuni Guru Ngaji dan Bantu Dua Motor untuk Pelayanan Warga Cilegon |
![]() |
---|
Sampah di Kota Serang Capai 360 Ton per Hari, DLH Akui Kekurangan Armada Angkut |
![]() |
---|
Semarak HSP 2025 di Kota Serang, Ada Fun Run, Donor Darah, hingga Lomba Mancing Seru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.