MUDAH Begini Cara Download dan Cetak NPWP Elektronik Melalui Handphone

Cara download dan cetak NPWP Elektronik secara online melalui handphone atau komputer.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Abdul Rosid
Kolase
Cara download dan cetak NPWP Elektronik secara online melalui handphone 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara download dan cetak NPWP Elektronik secara online melalui handphone.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan NPWP Elektronik. Hal itu dilakukan untuk mempermudah wajib pajak.

Meski demikian, masyarakat belum sepenuhnya mengetahui cara membuat termasuk download dan cetak NPWP Elektronik.

Baca juga: Intip Risiko dan Cara Memadankan KTP dan NPWP, Segera Aktivasi Sebelum 31 Desember 2023

Sekadar informasi, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan DJP.

NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik dan tertulis di kartu NPWP.

Kartu NPWP Elektronik ini menggunakan format PDF dan bisa diunduh melalui desktop/pc dan juga mobile/hp.

NPWP Elektronik juga dapat berfungsi sebagai alternatif apabila kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang ketika hendak mengurus keperluan yang memerlukan NPWP.

Baca juga: 43.328 Wajib Pajak di Banten Harus Lakukan Pemadanan NIK Jadi NPWP

Lantas bagaimana cara cetak kartu NPWP secara online?

Cetak Kartu NPWP secara Online

Berikut selengkapnya cara cetak kartu NPWP secara online dengan format PDF:

  • Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas.
  • WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online.
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi".
  • Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem".
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved