Tak ada Pilkades 2024, 108 Kepala Desa di Pandeglang Bakal Diisi Pjs dari Kecamatan hingga 2025
Pjs itu akan menjabat sebagai kepala desa yang habis masa jabatannya pada 8 Desember 2023.
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pejabat sementara (pjs) akan mengisi jabatan sebagai 108 kepala desa di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntara, mengatakan para pjs itu berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) kecamatan.
Pjs itu akan menjabat sebagai kepala desa yang habis masa jabatannya pada 8 Desember 2023.
Baca juga: Ribuan Kades-Aparat Desa dari Banten Kepung Gedung DPR RI, Minta Tuntutan Ini Dipenuhi
Pada 2024 tidak akan ada pemilihan kepala desa karena masih dalam suasana Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
"Kami sedang mempersiapkan Pjs agar tidak terjadi kekosongan jabatan," katanya kepada TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/11/2023).
Menurut Bunbun, para pjs kepala desa ini akan mengisi kekosongan di 108 desa sampai tahun 2025.
"Pjs ini setiap enam bulan kita evaluasi karena mereka menjabat sampai tahun 2025," ucapnya.
Pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang masih menunggu usulan nama-nama pjs dari kecamatan.
"Mudah-mudahan bisa cepat usulanya, supaya begitu kades jabatanya habis tidak terjadi kekosongan," ujar Bunbun.
Dia mengaku DPMPD Pandeglang akan melakukan pengawasan secara ketat pada para pjs tersebut, terutama dalam pengelolaan pemerintah dan anggaran desa agar tidak tersandung masalah hukum.
"Sekarang ini kades merupakan pengguna anggaran. Jadi harus benar-benar orang yang mampu mengelola dengan baik," katanya.
Baca juga: Nama-nama Kepala Desa di Kabupaten Serang yang Mundur dan Memilih Maju di Pileg 2024
Kades Dilarang Berkampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta kepala desa netral dalam Pemilu 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.