Tertinggi Jakarta, Ini Daftar Lengkap UMP 2024 di Seluruh Indonesia, Besarannya Jika Naik 15 Persen

Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia. Daftar ini didapat berdasarkan penghitungan besaran UMP 2024 jika naik 15 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di seluruh Indonesia.

Daftar ini didapat berdasarkan penghitungan besaran UMP 2024 jika naik 15 persen.

Jika melihat pada daftar, maka DKI Jakarta berada di urutan pertama.

UMP 2024 DKI Jakarta akan naik dari Rp 4.901.798,00 menjadi Rp 5.637.067,70.

Atau mengalami kenaikan sebesar Rp 735 Ribu.

Baca juga: Banten Umumkan UMP 2024 Pekan Depan, Kisi-Kisinya Ternyata Upah Minimum Naik Segini

Sementara itu, UMP 2024 Banten akan menjadi Rp 3.060.472,00 atau naik Rp 399 Ribu dari sebelumnya Rp 2.661.280,11

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker memastikan UMP 2024 diprediksi naik.

Hal ini berdasarkan rencana pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Itu artinya akan ada penikan nominal upah bagi para buru atau pekerja, sebab aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Diketahui sebelumnya, kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen merupakan tuntutan para buruh kepada pemerintah, sebesar 15 persen akan berimplikasi terhadap UMK 2024.

Hal ini dijelaskan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, pada dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023) lalu.

Ida mengatakan, telah meminta para kepala daerah agar menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

Kepastian kenaikan upah minimum tersebut, kata ida, diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu, yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Adapun, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Sebagai informasi, UMP adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved