Banten Umumkan UMP 2024 Pekan Depan, Kisi-Kisinya Ternyata Upah Minimum Naik Segini
Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.
UMP 2024 dipastikan naik.
Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: NAMBAH GEDE Segini UMP Lebak 2024 Jika Naik 15 Persen, Cek Cara Penghitungan Upah Minimum
Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 ini dijelaskan penghitungan upah minimum akan berdasarkan tiga variabel yaitu
Inflasi
Pertumbuhan Ekonomi
Indeks Tertentu.
Dewan Pengupahan telah merekomendasikan besaran kenaikan UMP 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.
Hal itu diungkap oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.
Pada Kamis (16/11/2023), rekomendasi itu diserahkan berdasrkan hasil rapat pleno dewan pengupahan.
UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat Selasa 21 November 2023
"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," ujarnya
Baca juga: Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024, Upah Minimum Bakal Diumumkan Jumat 17 November
UMP tahun depan naik.
Namun, besaran kenaikan belum bisa disampaikan karena menunggu keputusan Gubernur.
"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktifitas dihitung," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)