Daftar UMP 2024: Berikut Besaran Upah Minimum di Aceh, Sumbar hingga Sumut

Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023). Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023. Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatkan akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

Sedangkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan 21 November, Asosiasi Pengusaha Bilang Begini

Di antaranya yaitu

Aceh

Sumatera Barat

Sumatera Utara

Berapa besaran UMP 2024 untuk provinsi tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunBanten.com, besaran UMP 2024 untuk masing-masing provinsi tersebut yaitu

UMP Aceh 2024

Rp 3.460.672

PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki menetapkan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3,460.672 juta.

Achmad Marzuki menyetujui usulan kenaikan UMP Aceh 2024 sebesar Rp 3.460.672.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Kadis Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk), Akmil Husen mengatakan UMP Aceh 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 47.000 dari tahun 2023.

"Jadi jumlahnya itu 47 ribu, kalau jumlah keseluruhannya dari persen kenaikan itu 47.000,006. Ada nol nol enam di belakangnya," kata Akmil Husen, Senin (20/11/2023) dikutip dari Serambinews.com.

UMP Sumatera Barat 2024

Rp 2,81 Juta

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan UMP Sumatera Barat 2024 naik Rp 70 ribu dari Rp 2,74 Juta menjadi Rp 2,81 Juta

Kenaikan tertuang dalam SK Gubernur Nomor : 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.

Penetapan UMP tahun 2024 tersebut telah melewati proses sesuai aturan yang berlaku.

Salah satunya pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan setempat pada Kamis 16 November 2023.

Rapat penetapan UMP itu melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.

Baca juga: Ini Lokasi Penjualan LPG Non Subsidi di Banten, Kini Tersedia di Mini Market

UMP Sumatera Utara 2024

Rp 2,809 Juta

Pj Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.809.915.

Jumlah tersebut naik 3,67 persen dibanding UMP 2023 sebesar Rp 2.710.493.

Hassanudin menyebut kenaikan UMP 2024 memperhatikan beberapa indikator seperti pertumbuhan ekonom, inflasi, hingga kesejahteraan pekerja di Sumut.

Penetapan UMP 2024 menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023.

"UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Jumlah tersebut naik 3,67," ujar Hassanudin dikutip melalui keterangan resminya, Senin (20/11/2023).

Banten dan DKI Jakarta Diumumkan Besok

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (20/11/2023).

UMP Banten 2024 dipastikan naik.

Keputusan UMP Banten 2024 dipastikan naik setelah Disnakertrans Banten menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi.

"Hasil pleno dengan dewan pengupahan untuk UMP naik, besok kita umumkan," kata Septo di Pendopo Gubernur Banten, Senin (20/11/2023).

Septo pun memberi bocoran besaran kenaikan UMP tahun 2024 tersebut.

Namun lanjut Septo, kenaikan UMP tidak sesuai dengan harapan buruh yang menuntut kenaikan 15 persen dari UMP tahun 2023.

"Kenaikan tidak sesuai dengan apa yang beredar (15 persen). Intinya naik, besarannya nanti juga tahu besok," ujar Septo.

Septo memastikan, kenaikan UMP Banten tahun 2024 mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Angka kenaikan UMP itu sesuai dengan rekomendasi Bupati Walikota, di mana patokannya ke PP 51 tahun 2023," katanya.

Menurut Septo, kenaikan UMP 2024 tersebut hanya sebatas jaring pengaman untuk penetapan upah. Sehingga tidak akan menjadi persoalan.

"Jadi misalkan pengusaha tidak mampu membayar sesuai UMK yang ditetapkan kabupaten kota, gaji nya tidak boleh dibawah UMP," ungkapnya.

Septo menyadari, dampak dari kenaikan UMP Banten tahun 2024 yang tidak sesuai dengan keinginan buruh akan memicu aksi unjuk rasa.

Namun ia meminta, para buruh yang melalukan aksi unjuk rasa dapat menjaga kondusifitas dan menjaga iklim investasi di Banten.

"Kita tidak bisa larang kalau mau demo, tapi demo nya yang baik tidak boleh rusuh," pinta Septo.

Kisi-kisi UMP Banten 2024

Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada pekan depan.

UMP 2024 dipastikan naik.

Kepastian kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP Nomor 51 tahun 2023 ini dijelaskan penghitungan upah minimum akan berdasarkan tiga variabel yaitu

Inflasi

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Tertentu.

Dewan Pengupahan telah merekomendasikan besaran kenaikan UMP 2024 kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.

Hal itu diungkap oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Banten, Septo Kalnadi.

Pada Kamis (16/11/2023), rekomendasi itu diserahkan berdasrkan hasil rapat pleno dewan pengupahan.

UMP akan ditetapkan dan diumumkan paling lambat Selasa 21 November 2023

"Rapat pleno Dewan Pengupahan sudah, tinggal menunggu dan pengesahan melalui Keputusan Gubernur tentang penetapan UMP 2024 yang akan diumumkan 21 November 2023," ujarnya

UMP tahun depan naik.

Namun, besaran kenaikan belum bisa disampaikan karena menunggu keputusan Gubernur.

"Saya belum bisa ngomong naiknya berapa persen. Tetapi kenaikan ada, cuma nilainya berdasarkan alpa 0,1 sampai dengan 0,3, kemudian nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produktifitas dihitung," tuturnya.

Penghitungan Upah Minimum

Formula penghitungan Upah Minimum mencakup tiga variabel

Yaitu

Inflasi

Pertumbuhan Ekonomi

Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α)

Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30

Dengan rumus tersebut, berapa besaran UMP Banten 2024?

UMP Tahun Berjalan: Rp 2,661.280,11

Angka Inflasi Banten (Oktober 2023): 2,04 persen

Angka Pertumbuhan Ekonomi Banten: Kuartal III-2023: 4,97 persen

indeks tertentu/α antara 0,10-0,30

Simulasi I

2,04 + (4,97x0,1) = Maka UMP Banten hanya naik 67.516

2,04 + (4,97x0,2) = Maka UMP Banten hanya naik 80.743

2,04 + (4,93x0,3) - Maka UMP Banten hanya naik 93.650

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan sidang penetapan upah tahun 2024, pada Jumat (17/11).

Dalam sidang tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa mencapai 15 persen menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

"Tuntutan pekerja naik 15

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved