Ini Lokasi Penjualan LPG Non Subsidi di Banten, Kini Tersedia di Mini Market
Berikut ini lokasi penjualan LPG Non Subsidi di Banten. Kini LPG Non Subsidi sudah dijual di Mini Market.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini lokasi penjualan LPG Non Subsidi di Banten.
Kini LPG Non Subsidi sudah dijual di Mini Market.
Selain di Banten, LPG Non Subsidi dijual di Mini Market untuk wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat telah bekerjasama dengan Modern Outlet.
Seperti Mini Market sebagai sub penyalur resmi Pertamina dalam pemenuhan LPG Non Public Service Obligation (PSO).
Baca juga: Melalui Program TJSL, Terminal LPG Tanjung Sekong Berkontribusi untuk Negeri
Upaya penjualan LPG Non Subsidi di Mini Market untuk memenuhi kebutuhan akan bahan bakar dalam kehidupan sehari-hari.
Di wilayah Banten, terdapat Sales Area sebanyak 394 outlet.
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menjamin pasokan LPG Non Subsidi selain LPG 3 Kg subsidi sebagai alternatif bahan bakar memasak bagi masyarakat.
Area Manager Communication, Relation, dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengatakan LPG Non Subsidi seperti Bright Gas ukuran 5,5 Kg dan 12 kg yang tersedia di pangkalan resmi, Bright Store SPBU dan modern outlet merupakan pilihan bagi masyarakat yang tidak tergolong masyarakat kurang mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi 3 kg.
"Bright Gas memiliki keunggulan yaitu teknologi Double Spindle Valve System (DSVP), sehingga keamanan tabung itu lebih terjaga,” ujarnya pada Senin (20/11/2023).
Dia menjelaskan, masyarakat dapat juga membeli Bright Gas menggunakan Pertamina Delivery Service.
Kata dia, konsumen dapat menghubungi Call Center 135 untuk memesan LPG Non Subisidi yang akan diantar melalui agen terdekat.
"Dan harganya lebih murah dibanding pengecer atau non sub penyalur resmi Pertamina,” ujarnya.
Baca juga: Misteri Gas LPG Bersubsidi Langka, Terjawab Ini Penyebabnya!
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jendral Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 terdapat 8 golongan yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg, yaitu Restoran, Hotel, Usaha Binatu, Usaha Tani Tembakau, Usaha Peternakan, Usaha Batik, Usaha Jasa Las, Usaha Pertanian yang belum mendapatkan konversi dari Pemerintah.
"Diharapkan masyarakat menggunakan LPG sesuai peruntukannya," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-gas-lpg-non-publik-service-obligation-npso-atau-gas-lpg-non-subsidi-di-banten.jpg)