UMP 2024 Diumumkan 21 November, Asosiasi Pengusaha Bilang Begini

Apindo) menyebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu. Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15%. 

TRIBUNBANTEN.COM - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) harus mempertimbangkan sejumlah faktor tertentu.

Sebelumnya, ramai diberitakan bahwa serikat pekerja atau buruh meminta UMP tahun 2024 naik 15 persen.

Serikat pekerja juga menolak perhitungan UMP dengan menggunakan rumus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023.

Baca juga: Bocoran Besaran UMP Banten 2024, Upah Minimum Diumumkan 21 November

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menilai, peningkatan UMP sebenarnya bisa berpotensi memberatkan industri padat karya yang berorientasi ekspor dan terpengaruh pelemahan permintaan global akibat perlambatan ekonomi dan resituasi geopolitik.

"Padahal, ini salah satu penopang serapan tenaga kerja," imbuh dia, Senin (20/11/2023).

Apindo menekankan bahwa kenaikan UMP tidak bisa dipukul rata untuk semua wilayah sesuai dengan ketentuan formula baru tersebut.

Hal ini mengingat adanya variabel atau faktor yang menentukan besaran kenaikan upah di setiap wilayah.

Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu pada wilayah yang bersangkutan.

"Variabel tersebut menjadi faktor pendorong daya beli masyarakat sesuai situasi inflasi dan pertumbuhan daerah tersebut," kata dia.

Dia melanjutkan, besaran kenaikan UMP tentu harus realistis dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, faktor ketenagakerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan besaran inflasi.

Apindo pada dasarnya tentu akan menghormati aturan yang berlaku serta mengacu pada regulasi berlaku yang sudah memuat ketentuan formulasi dan hitungan tersendiri.

Lebih lanjut, Apindo menilai bahwa semua perhitungan, baik inflasi maupun pertumbuhan ekonomi, harus konsisten menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan mengacu pada besaran daerah masing-masing alias bukan ditetapkan secara nasional.

Baca juga: Banten Umumkan UMP 2024 Pekan Depan, Kisi-Kisinya Ternyata Upah Minimum Naik Segini

Metode ini akan mencerminkan kondisi riil tingkat konsumsi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah, sehingga kesejahteraan buruh terjaga dan daya saing industri meningkat.

Untuk kepentingan ekonomi nasional, kenaikan upah minimum dan upah secara umum harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas dalam menjaga dan meningkatkan daya saing di pasar global.

Sebab, ini erat kaitannya dengan daya saing investasi Indonesia.

Tulisan ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Apindo Sebut Kenaikan UMP Harus Pertimbangkan Berbagai Faktor Ekonomi

Apindo says that increasing the UMP must consider various economic factors

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved