Modus Penipuan Lowongan Kerja di Instansi Pemerintahan, Oknum ASN Tangsel Diduga Terlibat

HW, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap karena menipu lowongan kerja.

Editor: Glery Lazuardi
Via Tribun Jatim
HW, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap karena menipu lowongan kerja. HW menjanjikan bekerja di instansi pemerintahan. Modusnya, HW meminta uang hingga ratusan kerja ke pencari kerja dengan jaminan bekerja di salah satu instansi pemerintahan. 

TRIBUNBANTEN.COM - HW, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tangerang Selatan, Banten, ditangkap karena menipu lowongan kerja.

HW menjanjikan bekerja di instansi pemerintahan.

Modusnya, HW meminta uang hingga ratusan kerja ke pencari kerja dengan jaminan bekerja di salah satu instansi pemerintahan.

Kasus penipuan lowongan kerja itu diungkap oleh aparat Polsek Pondok Aren.

Aparat kepolisian menangkap HW di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Waspada Penipuan Berkedok Petugas PLN, Begini Cara Mengetahui dan Menghindarinya

Sebelum ditangkap, HW sudah dipanggil sebanyak dua kali untuk diperiksa.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Hal itu diungkap oleh Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq

"Panggilan ketiga kita sertakan surat perintah membawa dan surat perintah penangkapan. Tersangka kita amankan di daerah Majalengka, Jawa Barat," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Bambang AS menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal pada Sabtu (18/11/2023) lalu, saat Unit Reskrim Polsek Pondok Aren mendapatkan informasi bahwa tersangka HW sedang berada di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Atas dasar informasi tersebut Unit Opsnal Tim 2 dipimpin Kanit Reskrim, AKP Erwin Subekti berangkat ke daerah Majalengka.

"Pada Minggu (19/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka HW di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka," ucapnya.

HW diamankan dengan barang bukti antara lain satu lembar kwitansi Rp 125.000.000 untuk uang masuk kerja honor yang ditandatangani tersangka HW, satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh SA, dan satu lembar kwitansi Rp 30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh HE.

"Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut," kata Bambang.

"Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, yakni saudari HE dan saudara SA," sambungnya.

Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.

Baca juga: Sosok Isro Miraj, Ketua DPRD yang Masuk Bursa Calon Wali Kota Cilegon, Segini Hartanya

Menurut Bambang, pihaknya juga mendapat laporan korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T, polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya di bagian SIM.

Aiptu T diketahui mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.

"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," kata Bambang.

Sebelumnya, kasus HW menjadi atensi Kapolsek Pondok Aren.

Salah seorang korban dari HW adalah warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, berinisial HA (63).

Kejadiannya terjadi pada Senin (4/4/2022) lalu.

Kala itu, seseorang berinisial SA menawari pekerjaan untuk anak korban.

SA kemudian mengenalkan korban dengan HW yang bekerja di Bapenda Tangerang Selatan.

HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar uang sebesar Rp 150 juta.

Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash atau tunai dengan bukti kwitansi.

Keesokan harinya, korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan seorang perempuan berinial HE dan menyerahkan berkas lamaran.

Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.

Padahal mahar sudah dibayar lunas.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023.

Laporannya adalah dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP.

Bambang menjelaskan dari kasus itu pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap HW sebanyak dua kali, namun tidak hadir.

Menurut Bambang, diketahui HW tidak lagi berdinas di Bapenda Tangerang Selatan melainkan di Kesbangpol Tangerang Selatan.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Penipuan Modus Janjikan Pekerjaan di Pemerintahan, ASN Pemkot Tangsel Raup Ratusan Juta Rupiah

Fraudulent Mode of Promising Jobs in Government, South Tangerang City Government ASN Earns Hundreds of Millions of Rupiah

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved