Banten Hari Ini, Berikut 14 Wilayah yang Sudah Tetapkan UMP 2024

Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (21/11/2023) ini.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (21/11/2023) ini. Sebelum UMP Banten 2024 diumumkan, terdapat 14 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi Banten mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Selasa (21/11/2023) ini.

Sebelum UMP Banten 2024 diumumkan, terdapat 14 provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024

Yaitu

Aceh

Sumatera Barat

Sumatera Utara

Jawa Timur

Bali

Sulawesi Tengah

Maluku Utara

Sulawesi Selatan

Kepulauan Seribu

Jawa Barat

Bangka Belitung

Jambi

Sulawesi Barat

NTB

Baca juga: Buruh Kawal Rapat Pleno Kenaikan UMP Banten 2024, Tuntut Upah Minimum Naik 20 Persen

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara Upah Minimum 2024 untuk kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Ida mengatakan, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah.

Ia mengatakan, telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," ujarnya.

Ida mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen
Struktur Skala Upah (SUSU).

Baca juga: Buruh Kawal Rapat Pleno Kenaikan UMP Banten 2024, Tuntut Upah Minimum Naik 20 Persen

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," tuturnya.

Terakhir, Ida mengapresiasi kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut update wilayah yang sudah menetapkan UMP 2024, Selasa, pukul 13.00 WIB.

1. UMP Aceh 2024: Rp3,46 juta dari Rp3,41 juta(naik Rp47 ribu)

2. UMP Sumatera Barat 2024: Rp2,81 juta dari Rp2,74 juta (naik Rp68.973)

3. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2,8 juta dari Rp2,71 juta (naik Rp99.822)

4. UMP Jawa Timur (Jatim) 2024: Rp2.165.244 dari Rp2.040.244 (naik Rp125 ribu)

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Umumkan Kenaikan UMP 2024 Hari Ini, Begini Pantauannya

5. UMP Bali: Rp2,81 juta dari Rp2,71 juta (naik Rp100 ribu)

6. UMP Sulawesi Tengah 2024: Rp2,73 juta dari Rp2,59 juta (naik Rp137.152)

7. UMP Maluku Utara 2024: Rp3,2 juta dari Rp2,97 juta (naik Rp221.646)

8. UMP Sulawesi Selatan 2024: RpRp3.434.289 dari Rp3.385.145 (naik Rp49.153)

9. UMP Kepulauan Seribu 2024: Rp3.402.492 dari Rp 3.279.194 (naik Rp123.298)

10. UMP Jawa Barat (Jabar) 2024: Rp2.057.495 dari Rp1.986.670 (naik Rp70.825)

11. UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000 dari Rp3.498.479 (naik Rp141.521).

12. UMP Jambi 2024: Rp3.037.121 dari Rp2.943.121 (Rp94.000).

13. UMP Sulawesi Barat 2024: Rp2.914.958 dari sebelumnya Rp2.871.795 (naik Rp43.163).

14. UMP Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.444.067 dari sebelumnya Rp 2.371.407 (naik Rp72.660).

UMP Banten di Bawah 5 Persen

Pemerintah Provinsi Banten akan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 00.00 WIB.

UMP Banten 2024 akan naik sebesar 5 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal itu diungkap oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi

"Penyesuaian kenaikannya paling di bawah dari 5 persen," ujar Septo di depan kantor Disnakertrans Banten, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Buruh Kawal Rapat Pleno Kenaikan UMP Banten 2024, Tuntut Upah Minimum Naik 20 Persen

Hingga kini, belum diketahui berapa besaran UMP Banten 2024.

Dia membantah UMP Banten 2024 naik sebesar 2,5 persen.

"Tidak benar itu. Belum diumumkan," kata dia.

Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan finalisasi.

Dia menjelaskan, kenaikan UMP tersebut mengacu pada tiga variabel mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Acuan penerapan tiga variabel tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

"Kalau UMP enggak begitu rame yah, nanti yang rame UMK. Karena UMP itu hanya jaring pengamanan saja," katanya.

Sementara perwakilan buruh Agro P Sudjatmiko mengaku akan menunggu UMP tersebut disahkan.

Ia tetap meminta agar Pemerintah Provinsi Banten menaikan UMP sampai 20 persen.

"Kalau UMP naik kan UMK juga naik, ini yang menjadi harapan kami," ujar Agro.

"Sekarang masih tunggu finalisasi," ujarnya

Baca juga: Ini Usulan UMK Lebak 2024 dari Buruh, Upah Minimum Kota Diumumkan Paling Lambat 30 November

Jika kenaikan UMP Banten 2024 di bawah 5 persen, maka berapa upah minimum Banten?

Berdasarkan penghitungan TribunBanten.com, maka UMP Banten 2024 di bawah Rp 125.060,15.

Ini berdasarkan penghitungan 5 persen Rp 2.501.203 (UMP Banten 2023).

Hal ini tentu di bawah ekspektasi buruh.

Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Selasa (21/11/2023).

Kedatangan para buruh tersebut untuk mengawal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Banten tahun 2024.

Baca juga: Lolly Akan Dicoret dari KK dan Terancam Tak Dapat Warisan, Nikita Mirzani: Dia Berdiri Sendiri

Perwakilan buruh, Argo P Sudjatmiko mengaku, kedatangannya untuk berkoordinasi dengan dewan pengupahan yang ada di kabupaten kota.

"Kita ingin menguatkan agar kenaikan UMP ini 20 persen," singkat Agro.

Sementara Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMP Banten tahun 2024 masih menunggu finalisasi.

"Sabar yah, kita masih menunggu finalisasi dulu. Nanti diumumkan pukul 00:00 WIB," katanya.

Kata Septo, kenaikan UMP tersebut mengacu pada tiga variabel mulai dari inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

"Kita tetap mangacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan," ujar Septo.

The following is an update on regions that have set the 2024 UMP, Tuesday, at 13.00 WIB.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved