UMK Lebak 2024
Ini Usulan UMK Lebak 2024 dari Buruh, Upah Minimum Kota Diumumkan Paling Lambat 30 November
Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023) siang.
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023) siang.
Aksi unjuk rasa itu dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023.
Informasi aksi unjuk rasa buruh di depan kantor Bupati Lebak disampaikan akun media sosial Instagram @inforangkasbitung.
Baca juga: Besaran UMK Cilegon 2024 Usulan Akademisi, Buruh, Pemerintah, hingga Pengusaha
Buruh menuntut kenaikan UMK Lebak 2024 sebesar 28 persen.
Pada tahun ini, UMK Lebak 2023 senilai Rp 2.944.665.
Jika naik 28 persen, maka UMK Lebak 2024 menjadi RP 3.769171.
Selain menuntut kenaikan UMK Lebak 2024, buruh menolak penerapan Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan.
"Dari mana, dari mana Undang-undang yang dibuat oleh petinggi-petinggi di Indonesia, oleh orang cerdas Indonesia. Lagi-lagi, kawan-kawan semua," ujar salah seorang dari atas mobil komando di depan gedung Bupati Lebak pada Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, sejumlah elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak.
Baca juga: 9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah
Mereka membawa atribut dari masing-masing organisasi buruh.
Di antara mereka ada yang secara bergantian naik ke atas mobil komando.

TRIBUNBANTEN.COM -
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.