UMP Banten 2024

Begini Formulasi Kenaikan UMP Banten 2024 yang Naik Jadi Rp2,7 Juta

Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 resmi naik jadi Rp2.727.812 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 resmi naik jadi Rp2.727.812 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 resmi naik jadi Rp2.727.812 atau 2,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Banten 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi menjelaskan formulasi kenaikan UMP Banten 2024.

Baca juga: UMP Banten 2024 Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Upah Minimum

Dikatakan Septo, penghitungan UMP sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang penetapan upah minimum provinsi.

"Penghitungan itu menggunakan tiga variabel, seperti Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," kata Septo dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, kata Septo ditambah dengan nilai rata-rata konsumsi rumah tangga provinsi yang dinilai berada diangka Rp1.743.687.

Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Selasa (21/11/2023).
Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Selasa (21/11/2023). (Engkos Kosasih)

Kemudian banyaknya rata-rata anggota rumah tangga, banyaknya anggota rumah tangga bekerja, angka inflasi daerah sebesar 2,04 persen dan laju pertumbuhan ekonomi di Banten.

"Setelah dihitung jumlah kenaikan dari UMP 2023 sebesar Rp66.532 atau sebesar 2,50 persen," ujar Septo.

Menurut Septo, kenaikan UMP Banten akan belaku mulai tanggal 1 Januari 2024.

UMP ini lanjut Septo, sebagai jaring pengaman sosial sebagai acuan pengupahan.

Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Banten 2024 Resmi Naik 2,5 Persen Jadi Rp 2,7 Juta!

"Bilamana ada perusahaan tidak sanggup melaksanakan UMK berapa lamanya. Bisa melakukan komunikasi bipartid tidak boleh rendah dari UMP," pungkasnya.

Ancam Mogok Massal

Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku, akan menolak kenaikan UMP jika dalam penerapanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Kami akan melakukan aksi-aksi seperti mogok massal di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten," kata Intan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2023).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved