UMP Banten 2024

UMP Banten 2024 Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Provinsi yang Sudah Umumkan Upah Minimum

Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 telah resmi diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

|
Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 telah resmi diumumkan pada Selasa (21/11/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024 telah resmi diumumkan pada Selasa (21/11/2023).

UMP Banten 2024 senilai Rp2.727.812 atau naik sekira 2,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP Banten 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023.

Baca juga: SAH! UMP Banten 2024 Naik Jadi 2,5 Persen, Begini Penjelasan Disnakertrans

"Iya malam ini UMP Banten tahun 2024 resmi naik," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).

Mogok Massal

Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku, akan menolak kenaikan UMP jika dalam penerapanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Kami akan melakukan aksi-aksi seperti mogok massal di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten," kata Intan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2023).

Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Selasa (21/11/2023).
Puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Selasa (21/11/2023). (Engkos Kosasih)

SPN pun lanjut Intan, akan melalukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) besok, untuk mengawal pengumuman UMP tahun 2024.

"Besok perwakilan para buruh akan ke KP3B, kita kawal kenaikan ini berpihak pada buruh atau tidak," ujar Intan.

Intan menjelaskan, jika merujuk dengan PP tersebut maka kenaikan UMP hanya naik beberapa persen. Oleh karena itu, pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut.

Sebab lanjut Intan, akan terjadi disparitas antara kota dengan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Kasihan buruh di Lebak dan Pandeglang, kebutuhan ekonomi sama saja tapi UMP yang menjadi acuan kenaikan UMK kecil," katanya.

Intan menjabarkan, jika metode pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen.

"Ini kan sangat kecil, tidak sesuai dengan kebutuhan rill upah buruh," pungkasnya.

Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang sudah umumkan UMP 2024

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved