9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah

Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan tanggal 21 November 2023 sebagai batas akhir pengumumkan UMP 2024. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar sembilan provinsi yang sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan tanggal 21 November 2023 sebagai batas akhir pengumumkan UMP 2024.

Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk Gedung Pusat Pemerintahan Banten, Kawal Pengumuman Upah Minimum 2024

Sebanyak sembilan provinsi sudah mengumumkan UMP 2024.

Yaitu

Bangka Belitung

Rp 3.498.479 naik 4,04 persen atau Rp 141.521 dari Rp 3.640.000

Aceh

Rp 3.460.672 naik 1,38 persen dari Rp 3.413.666

Maluku Utara

Rp 3.200.000 naik 7,50 persen atau Rp 221.646,57 dari Rp 2.976.720

Jambi

Rp 3.037.121 naik Rp 3,2 persen atau Rp 94.000 dari Rp 2.943.121

Sumatera Utara

Rp 2.809.915 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 dari Rp 2.710.493.

Bali

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved