UMK Cilegon 2024

Besaran UMK Cilegon 2024 Usulan Akademisi, Buruh, Pemerintah, hingga Pengusaha

Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon telah mengumumkan hasil rapat Pra pleno UMK Cilegon Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023).

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Shutterstock
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon telah mengumumkan hasil rapat Pra pleno UMK Cilegon Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023). Dalam rapat yang diikuti oleh anggota Depeko Cilegon, unsur serikat pekerja/buruh, unsur Apindo, unsur pemerintah, unsur Akademisi hingga pakar itu digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Cilegon. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Cilegon telah mengumumkan hasil rapat Pra pleno UMK Cilegon Tahun 2024 pada Senin (20/11/2023).

Dalam rapat yang diikuti oleh anggota Depeko Cilegon, unsur serikat pekerja/buruh, unsur Apindo, unsur pemerintah, unsur Akademisi hingga pakar itu digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Cilegon.

Berdasarkan notulen pra pleno UMK Cilegon tahun 2023 yang diterima TribunBanten.com pada Selasa (21/11/2023).

Baca juga: 9 Provinsi Sudah Umumkan UMP 2024, Berikut Daftar Urutan Upah Minimum Tertinggi hingga Terendah

Usulan kenaikan UMK tahun 2024 di Kota Cilegon sangat beragam dari sejumlah pihak.

1. Unsur Serikat Pekerja/Buruh

Dari unsur serikat pekerja/buruh, mereka mengusulkan penyesuaian upah minimum kota (UMK) Cilegon Tahun 2024 naik sebesar 20 persen.

Dalam keterangannya, kenaikan dengan angka itu berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya mereka menganggap status Indonesia yang telah ditetapkan sebagai negara berpendapatan menengah atas (Upper Middle Income Country) oleh Bank Dunia pada Juni 2023.

Menurut mereka negara dengan kategori ini memiliki Pendapatan Nasional Bruto (PNB) per kapita sebesar US$ 4.466.

Adapun Indonesia pada Tahun 2022 tecatat memiliki PNB 4.580 USD atau Rp 70.617.875 atau sekitar Rp 5.588.666 yang jauh diatas UMK.

Selanjutnya, dalam pertimbangan lainnya unsur serikat pekerja/buruh menilai dalam menentukan UMK pihaknya mengedapankan azas musyawarah untuk mufakat demi kebaikan semua pihak.

Kemudian dalam penetapan UMK 2024, unsur serikat pekerja/buruh secara tegas menolak Peraturan Pemerintah 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Jika dilihat UMK 2023 kota Cilegon saat ini berada diangka Rp 4.657.222,94 apabila tahun 2024 naik 20 persen maka UMK 2024 di Kota Cilegon menjadi Rp 5.588.667,34 atau naik sekitar Rp 931.444,4.

Baca juga: Ribuan Buruh Geruduk Gedung Pusat Pemerintahan Banten, Kawal Pengumuman Upah Minimum 2024

2. Unsur APINDO

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved