UMP Banten 2024
SAH! UMP Banten 2024 Naik Jadi 2,5 Persen, Begini Penjelasan Disnakertrans
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi menaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi menaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024.
Kenaikan UMP Banten tahun 2024 ini tercantum dalam surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.
Dalam surat itu, tertulis kenaikan UMP Banten 2024 senilai Rp2.727.812 yang sebelumnya RpRp 2.661.280.
Artinya kenaikannya sekira 2,5 persen. Kenaikan UMP Banten 2024 tersebut tidak sesuai harapan buruh yang menuntun sebesar 15 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS: UMP Banten 2024 Resmi Naik 2,5 Persen Jadi Rp 2,7 Juta!
"Iya malam ini UMP Banten tahun 2024 resmi naik," kata Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Selasa (21/11/2023).
Perhitungan kenaikan UMP Banten 2024
Septo Kalnadi menjelaskan, kenaikan UMP 2024 dihitung berdasarkan tiga variabel.
Ketiga variabel tersebut di antaranya, inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Ketiganya, lanjut Septo, mangacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
"Memang tidak sesuai dengan apa yang teman-teman buruh harapkan."
"Tapi kita melihat variabel itu dan rekomendasi dari kabupaten kota sehingga kenaikan UMP segitu bisanya," ujar Septo.
Disnaker Minta Buruh Tak Mogok Kerja
Setelah keputusan UMP keluar, Septo meminta agar semua buruh di Banten tidak melakukan aksi mogok kerja.
Namun, apabila aksinya hanya demontrasi biasa itu dipersilahkan. Sebab, kata dia, unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara.
"Kita tidak bisa menghalang-halangi, karena itu mah hak. Tapi kalau bisa jangan mogok kerja, karena dari sisi aspek banyak yang dirugikan," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/UMP-Banten-2024-ilustrasi-buruh.jpg)