UMP Banten 2024

SAH! UMP Banten 2024 Naik Jadi 2,5 Persen, Begini Penjelasan Disnakertrans

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi menaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024.

Tayang:
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah resmi menaikan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2024. 

Pil Pahit Buruh di Banten

Kenaikan UMP sekira 2,5 persen menjadi pil pahit bagi buruh di Banten.

Pasalnya, keniaikan UMP tidak sesuai keinginan para buruh yang berharap sebesar 15 persen.

Perwakilan buruh, Argo P Sudjatmiko mengaku, kedatangannya untuk berkoordinasi dengan dewan pengupahan yang ada di kabupaten kota.

"Kita ingin menguatkan agar kenaikan UMP ini 15 persen," singkat Agro.

Mogok Massal

Ketua SPN Banten, Intan Indria Dewi mengaku, akan menolak kenaikan UMP jika dalam penerapanya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

"Kami akan melakukan aksi-aksi seperti mogok massal di setiap perusahaan yang ada di Provinsi Banten," kata Intan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/11/2023).

SPN pun lanjut Intan, akan melalukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) besok, untuk mengawal pengumuman UMP tahun 2024.

"Besok perwakilan para buruh akan ke KP3B, kita kawal kenaikan ini berpihak pada buruh atau tidak," ujar Intan.

Intan menjelaskan, jika merujuk dengan PP tersebut maka kenaikan UMP hanya naik beberapa persen. Oleh karena itu, pihaknya menolak kenaikan UMP tersebut.

Sebab lanjut Intan, akan terjadi disparitas antara kota dengan wilayah Kabupaten Lebak dan Pandeglang.

"Kasihan buruh di Lebak dan Pandeglang, kebutuhan ekonomi sama saja tapi UMP yang menjadi acuan kenaikan UMK kecil," katanya.

Intan menjabarkan, jika metode pengupahan menggunakan PP 51 tahun 2023, koefisien alpha itu hanya dinilai 0,1 sampai dengan 0,3 persen.

"Ini kan sangat kecil, tidak sesuai dengan kebutuhan rill upah buruh," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved