Pemkot Cilegon
Bakal Diawasi OJK, Koperasi Simpan Pinjam Dikumpulkan Dinas Koperasi UKM Kota Cilegon
berdasarkan aturan tersebut, ada dua jenis koperasi, yakni open loop dan close loop.
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Cilegon menggelar sosialisasi izin usaha simpan pinjam koperasi, di kantor Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Rabu (22/11/2023).
Sosialisasi ini menindaklanjuti UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana, mengatakan sosialisasi ini diikuti 60 koperasi.
Baca juga: Sekda Kota Cilegon Minta OPD Pastikan Kebutuhan Anggaran Sesuai Peruntukan
Mereka terdiri atas pengurus koperasi pondok pesantren, koperasi guru, koperasi karyawan, dan lain-lain.
Menurut Didin, berdasarkan aturan tersebut, ada dua jenis koperasi, yakni open loop dan close loop.
Koperasi open loop merupakan koperasi yang menyalurkan simpan pinjaman kepada anggota dan luar anggota.
Adapun koperasi close loop hanya melayani anggotanya.
Baca juga: Menjadi Kota Informatif dengan Nilai 97,20 Poin, Cilegon Naik Tiga Peringkat
"Koperasi yang open loop ini nanti akan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dia menghimpun dana sekaligus menyalurkan pinjaman kepada pihak selain anggota koperasinya. OJK masuk di situ," ujar Didin, sebagaimana dirilis Diskominfo Kota Cilegon.
Dalam aturan baru tersebut, koperasi yang mau melakukan simpan pinjam minimal harus punya modal Rp 500 juta dan punya anggota minimal sembilan orang.
"Saran saya kalau di Cilegon pakai aturan lama saja, minimal 20 orang ya karena koperasi itu kan gerakan ekonomi," ucapnya.
Selama ini, koperasi di Kota Cilegon yang menyalurkan dana pinjaman kepada selain anggota koperasinya sudah mulai bermunculan.
Baca juga: Helldy Agustian Senang Investasi Cilegon Capai Rp 28 Triliun, Sejumlah Perusahaan Dapat Penghargaan
"Di Cilegon sekitar delapan kopasi yang menyalurkan pembiayaan seperti BMT (Baitul Maal Wat Tamwil), KSP (koperasi simpan pinjam) dan lainnya. Nanti itu bukan kita lagi pengawasannya tapi ke OJK," katanya.
Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Esih Yuandesih mengatakan saat ini ada 372 koperasi yang aktif.
Pihaknya pun akan melakukan berbagai upaya untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut agar diketahui oleh para pengurus koperasi.
"Bentuk sosialisasi aturan dan kebijakan yang kami lakukan tentu saja tidak hanya dalam bentuk pertemuan, tapi juga dengan surat, flayer, dan lain-lain," ujar Didin.
Pengurus koperasi diharapkan bisa mengetahui dan menyesuaikan dengan aturan baru, terutama yang akan melakukan simpan pinjam buat luar anggota.