Bocoran Daftar UMK 2024 di Kota/Kabupaten Banten Apabila Naik 15 Persen, Cilegon Ungguli Kota Serang

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten. 

Rp 3.386.364

UMP Ditetapkan 21 November 2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.

UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing

Sumber: Tribun Banten
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved