Bocoran Daftar UMK 2024 di Kota/Kabupaten Banten Apabila Naik 15 Persen, Cilegon Ungguli Kota Serang
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.
Editor:
Amanda Putri Kirana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023, termasuk di Banten.
Rp 3.386.364
UMP Ditetapkan 21 November 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.
"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.
UMP sendiri adalah upah minimum yang berlaku di seluruh kota atau kabupaten di satu provinsi.
UMP setiap provinsi pun berbeda-beda tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing
Halaman 4 dari 4
Baca Juga
Tak Perlu Jauh ke Subang Jawa Barat, Dua Daerah di Banten Ini Punya Wisata Pemandian Air Panas Alami |
![]() |
---|
Menyusuri Surga Tersembunyi di Ujung Banten Selatan: Curug Ciporolak yang Eksotis |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Transfer Banten Rp554 Miliar, Pemprov Fokus Realokasi & Optimalisasi PAD |
![]() |
---|
Waspada Hujan! Cek Prakiraan Cuaca Banten, Rabu 8 Oktober 2025: Tangsel, Serang hingga Lebak |
![]() |
---|
Guiding Block Disabilitas di Kota Serang Berlubang Menganga, Pemkot Dianggap Abaikan Hak Difabel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.