Ujung Kulon Ditetapkan Jadi Geopark Nasional: Ini Profil, Sejarah hingga Koleksinya

Ujung Kulon ditetapkan menjadi Geopark Nasional. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Dok. Balai TNUK
Ujung Kulon ditetapkan menjadi Geopark Nasional. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023. Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ujung Kulon ditetapkan menjadi Geopark Nasional.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM RI Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Taman Bumi (Geopark) Nasional Ujung Kulon pada 10 November 2023.

Geopark Ujung Kulon telah memenuhi syarat administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai taman bumi.

Kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi yang terkait dengan keragaman hayati (biodiversity) dan keanekaragaman budaya atau cultural diversity.

Baca juga: Wisata Ujung Kulon Ditutup Sebagian Gegara Habitat Badak Jawa Terganggu Aktivitas Wisatawan

“Pengembangan kawasan geopark menitik beratkan kepada terlaksananya fungsi konservasi, edukasi dan ekonomi berkelanjutan,” kata Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Deri Dariawan.

Di mana dalam melaksanakan pengelolaan Geopark ini, pengelola menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala dua tahun sekali kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi.

“Nanti setelah dua tahun, akan dilakukan evaluasi untuk kemudian bisa ajukan menjadi geopark dunia dengan mengusulkannya melalui UNESCO Global Geoparks (UGG),” ujar Deri.

Profil Ujung Kulon

Taman Nasional Ujung Kulon terletak di Semenanjung Ujung Kulon, bagian paling barat di Pulau Jawa, Indonesia.

Kawasan taman nasional ini pada mulanya meliputi wilayah Krakatau dan beberapa pulau kecil di sekitarnya seperti Pulau Handeuleum dan Pulau Peucang dan Pulau Panaitan.

Kawasan taman nasional ini mempunyai luas sekitar 122.956 Ha; (443 km⊃2; di antaranya adalah laut), yang dimulai dari tanah genting Semenanjung Ujung Kulon sampai dengan Samudra Hindia.

Ujung Kulon merupakan taman nasional tertua di Indonesia yang sudah diresmikan sebagai salah satu Warisan Dunia yang dilindungi oleh UNESCO pada tahun 1991, karena wilayahnya mencakupi hutan lindung yang sangat luas.

Sampai saat ini kurang lebih 50 sampai dengan 60 badak hidup di habitat ini.

Baca juga: Di Tengah Isu Perburuan, Populasi Badak Jawa di Ujung Kulon Bertambah Jadi 81 Ekor

Pada awalnya Ujung Kulon adalah daerah pertanian pada beberapa masa sampai akhirnya hancur lebur dan habis seluruh penduduknya ketika Gunung Krakatau meletus pada tanggal 27 Agustus 1883 yang akhirnya mengubahnya kawasan ini kembali menjadi hutan.

Tiket masuk ke Taman Nasional ini dapat diperoleh di kantor Balai Taman Nasional di Labuan atau di pos Tamanjaya. Fasilitas penginapan terdapat di desa Tamanjaya, Pulau Handeuleum dan Pulau Peucang.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved