BESOK DITUTUP Ini Link Pendaftaran Pendamping PKH 2023, Segera Login sdmpkh.kemensos.go.id

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja Pendamping Keluarga Harapan. Segera daftar melalui link pendaftaran sdmpkh.kemensos.go.id.

Editor: Abdul Rosid
Tribunnews.com
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja Pendamping Keluarga Harapan. Segera daftar melalui link pendaftaran sdmpkh.kemensos.go.id. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja Pendamping Keluarga Harapan. Segera daftar melalui link pendaftaran sdmpkh.kemensos.go.id.

Lowongan kerja pendamping PKH 2023 ini dibuka sejak tanggal 21 hingga 25 November 2023. Artinya hanya tersisa satu hari lagi.

Bagi yang belum mendaftar dan tidak mengetahui link pendaftaran pendamping PKH 2023 bisa mengakses tautan yang ada di akhir artikel.

Baca juga: Apakah Banten Dapat Jatah Kuota Rekrutmen PKH 2023? Cek Jadwal dan Syarat Resmi dari Kemensos

Sekadar informasi, loker rekrutmen pendamping PKH 2023 dibuka di 17 provinsi se Indonesia.

Informasi persyaratan hingga penempatan yang dikutip berdasarkan surat Nomor: 2982/3.4/KP.01.02/11/2023 perihal pemberitahuan seleksi pendamping PKH pengganti tahun 2023.

Persyaratan untuk Pendamping Sosial PKH

Calon harus dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas atau Instansi Sosial Kabupaten atau Kota.

Usia calon tidak melebihi 35 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja Pendamping Keluarga Harapan. Segera daftar melalui link pendaftaran sdmpkh.kemensos.go.id.
Kementerian Sosial (Kemensos) membuka lowongan kerja Pendamping Keluarga Harapan. Segera daftar melalui link pendaftaran sdmpkh.kemensos.go.id. (Dok/Kemensos)

Calon harus bermukim atau berdomisili di wilayah kecamatan yang sesuai dengan kebutuhan.

Pendidikan minimal D3 atau S1 dalam bidang Ilmu-Ilmu Sosial dan Ekonomi, dengan pengalaman atau pelatihan di bidang pendampingan sosial atau pemberdayaan masyarakat diutamakan.

Menguasai penggunaan komputer dan aplikasi pengolahan data perkantoran, minimal MS Office.

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain.

Tidak memiliki kedudukan, anggota, atau afiliasi dengan Partai Politik.

Tidak sedang dalam proses hukum, baik pidana maupun perdata.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved