Ini Hitung-hitungan UMK di Banten 2024: Kota Cilegon Paling Tinggi
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024, besaran UMP Banten 2024 naik 2,5 persen
TRIBUNBANTEN.COM - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 telah ditetapkan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/kep.287-Huk-2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024, besaran UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi sebesar Rp2.727.812,-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dijadikan dasar perhitungan besaran upah minimum.
Baca juga: Daftar UMK Kota Tangerang Selatan, Serang hingga Kabupaten Lebak Apabila Naik 15 Persen
Pada aturan itu, dijelaskan tentang perhitungan di dalam pasal 26.
Perhitungan dilakukan dengan mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang berada dalam faktor alpha dengan rentang nilai 0,10 hingga 0,30.
Berapa kira-kira besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Banten jika perhitungannya mengalami kenaikan 2,5 persen
Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.773.653,49
Kota Tangerang
Rp 4.584.519,08 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.699.132,057
Kota Tangerang Selatan
Rp 4.551.451,7 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.665.237,99
Kota Serang
Rp 4.090.799,01 jika disimulaiskan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.193.068,98
Kabupaten Tangerang
Rp 4.527.688,52 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.640.880,733
Kabupaten Serang
Rp 4.492.961,28 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 4.605.285,312
Kabupaten Pandeglang
Rp 2.980.351,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.054.860,24
Kabupaten Lebak
Rp 2.944.665,46 jika disimulasikan naik 2,5 persen menjadi Rp 3.018.272,09

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-upah-minimum-kota.jpg)