Materi SKB Jabatan Analis Legislatif Ahli Pertama, Jaksa Ahli Pertama & Pengelola Penanganan Perkara

Berikut ini materi pokok tes SKB CPNS 2023 per jabatan berdasarkan Pengumuman MenpanRB Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ratusan peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Serang melakukan tes di Puri Kayana Serang, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut materi pokok SKB CPNS 2023 untuk masing-masing jabatan.

Peserta yang lolos SKD, maka akan maju ke tahap SKB dalam seleksi CPNS 2023.

Jadwal pelaksanaan SKB akan dimulai pada 3-22 Desember (Non CAT) dan 16-22 Desember 2023 (CAT).

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (Istimewa via Tribun Wow)

Tes SKB CPNS 2023 merupakan seleksi tahap kedua setelah peserta dinyatakan lolos pada tes SKD.

Tes SKB akan menyeleksi peserta melalui kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kompetensi kebutuhan jabatan di instansi.

Adapun tujuan dari tes SKB ini sendiri untuk mengasah kemampuan dan keterampilan peserta setelah melamar CPNS 2023.

Saat ini, tahapan CPNS 2023 memasuki tahap pengolahan nilai SKB dan pengumuman pasca sanggah tes SKD CPNS.

Pengumuman pasca sanggah ini diperuntukkan bagi peserta CPNS 2023 yang tidak lolos tes SKD dan telah mengajukan sanggahan atas hasil yang ia terima.

Berikut ini materi pokok tes SKB CPNS 2023 per jabatan berdasarkan Pengumuman MenpanRB Nomor B/3187/M.SM.01.00/2023.

1. Jabatan: Analis Legislatif Ahli Pertama

- Kompetensi Umum: Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan

- Kompetensi Khusus: UU MD3, Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI, Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022, Konsep dasar, teknik dan metode analisis, Konsep analisis deskriptif, Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif

2. Jabatan: Jaksa Ahli Pertama

- Pengetahuan Umum: sosiologi dan budaya dasar, kriminologi, filsafat hukum, argumentasi hukum, metode penelitian dan penulisan hukum, statistika dasar, kesehatan dasar

- Kemampuan Khusus: Asas hukum pidana,hukum pidana, hukum acara pidana, hukum pidana khusus, hukum pidana internasional, Kemahiran Litigasi

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved