Pegawai Pemkot Serang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Modus Janjikan Kerja di Kantor Samsat Ciledug

Satu oknum pegawai Pemkot Serang inisial HE ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug.

Editor: Abdul Rosid
Grid oto
Satu oknum pegawai Pemkot Serang inisial HE ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug. 

TRIBUNBANTEN.COM - Satu oknum pegawai Pemkot Serang inisial HE ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus menjanjikan pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengungkapkan, selain HE pihaknya juga menetapkan SE yang merupakan anggota Satpol-PP di Cipondoh.

"Itu HE oknum pegawai Pemkot Serang. Kalau SA pegawai trantib Satpol PP di Cipondoh," ungkap Bambang dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/11/2023).

Baca juga: Petugas DJP Banten Sita Aset Mafia Pajak Rp 45,8 Miliar dari Dua Tersangka

Bambang mengatakan, kedua pelaku yang baru menyerahkan diri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, SA tak ditahan karena alasan sakit.

"Semua sudah kooperatif dan mengakui kesalahannya. Si HE sudah ditahan di Mapolsek, tapi kalau SA belum. Nanti, kalau sudah sehat, dia (SA) pasti kami tahan," kata Bambang.

Bambang berujar, SA berperan menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial HA.

Kemudian, SA juga mengenalkan korban kepada tersangka HW (49), seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tangerang Selatan.

Baca juga: Delapan Kali Beraksi, Pencuri Besi Pengaman Jalan Tol Tangerang-Merak Ditangkap Polres Serang

"SA ini memiliki perannya sebagai perantara yang menawarkan pekerjaan korban dan mengenalkannya kepada HW," ujar Bambang.

Sementara itu, HE bertugas menerima berkas lamaran korban saat mereka bertemu di Samsat Ciledug.

"Jadi, korban dan anaknya diajak (HW) ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan HE untuk menyerahkan berkas lamaran," tutur Bambang.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pondok Aren menangkap HW karena diduga menipu korban dengan mengiming-imingi kerja di Kantor Samsat.

HW ditangkap pada Minggu (19/11/2023), ketika bersembunyi di rumah istrinya di daerah Majalengka, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan korban HA mengenai penipuan rekrutmen kerja pada 25 Juli 2023.

Dalam laporannya, HA merasa tertipu lantaran pekerjaan yang dijanjikan oleh HW tak kunjung terwujud.

Padahal, HA telah menyerahkan uang sebesar Rp 125 juta sesuai permintaan HW, sebagai dana pelicin untuk meloloskan anaknya untuk bekerja di Kantor Samsat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved