Buruh Geruduk Kantor Pusat Pemerintahan Banten Jelang Pengumuman UMK, Berikut Tuntutannya

Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Info Serang
Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023). Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). 

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten

Kabupaten Pandeglang

Rp 2.980.351,46

Kabupaten Lebak

Rp 2.944.665,46

Kabupaten Serang

Rp 4.492.961,28

Kabupaten Tangerang

Rp 4.527.688,52

Kota Tangerang

Rp 4.584.519,08

Kota Cilegon

Rp 4.657.222,94

Kota Serang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved