Buruh Geruduk Kantor Pusat Pemerintahan Banten Jelang Pengumuman UMK, Berikut Tuntutannya

Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).

Editor: Glery Lazuardi
Info Serang
Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023). Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).

Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, buruh akan berkumpul di Kawasan Industri Modern

Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 15 Persen

Informasi aksi unjuk rasa itu beredar di media sosial.

"Diam Di Miskinkan atau Bangkit Melawan".

Baca juga: Besaran UMK Kota Tangerang 2024 Apabila Naik 19,9 Persen, Ini Perbandingan selama 5 Tahun Terakhir

Pada saat melakukan aksi unjuk rasa buruh menuntut

- Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

- Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan

- Naikkan UMK Tahun 2024 sebesar 20 persen

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.

Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.

Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11

Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2023.

Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Baca juga: Daftar Usulan UMK 2024 dari Kabupaten/Kota di Banten

Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten

Kabupaten Pandeglang

Rp 2.980.351,46

Kabupaten Lebak

Rp 2.944.665,46

Kabupaten Serang

Rp 4.492.961,28

Kabupaten Tangerang

Rp 4.527.688,52

Kota Tangerang

Rp 4.584.519,08

Kota Cilegon

Rp 4.657.222,94

Kota Serang

Rp 4.090.799,01

Usulan UMK Banten 2024

UMK Kabupaten Serang

Diusulkan Naik 7,08 persen atau Rp 318.101 menjadi Rp 4.811.062

UMK Kota Tangerang

Diusulkan Naik 19,98 persen atau Rp 915.986 menjadi Rp 5.500.505

UMK Kota Cilegon

Diusulkan Naik 8,7 persen atau Rp 405.178 menjadi Rp 5.062.400

UMK Kota Tangerang Selatan

Diusulkan Naik 7,86 persen atau Rp 357.744 menjadi Rp 5.031.924

UMK Kabupaten Lebak

Diusulkan Naik 28 persen atau Rp 824.506,2 menjadi Rp 3.769.171,2

UMK Kabupaten Tangerang

-

UMK Kabupaten Pandeglang

-

UMK Kota Serang

-

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved