Buruh Geruduk Kantor Pusat Pemerintahan Banten Jelang Pengumuman UMK, Berikut Tuntutannya
Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).
TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Banten pada Rabu (29/11/2023) dan Kamis (30/11/2023).
Aksi unjuk rasa dilakukan di Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa, buruh akan berkumpul di Kawasan Industri Modern
Baca juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2024 15 Persen
Informasi aksi unjuk rasa itu beredar di media sosial.
"Diam Di Miskinkan atau Bangkit Melawan".
Baca juga: Besaran UMK Kota Tangerang 2024 Apabila Naik 19,9 Persen, Ini Perbandingan selama 5 Tahun Terakhir
Pada saat melakukan aksi unjuk rasa buruh menuntut
- Tolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja
- Tolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan
- Naikkan UMK Tahun 2024 sebesar 20 persen
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024.
Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.
Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2023.
Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.
Baca juga: Daftar Usulan UMK 2024 dari Kabupaten/Kota di Banten
Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.
UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten
Kabupaten Pandeglang
Rp 2.980.351,46
Kabupaten Lebak
Rp 2.944.665,46
Kabupaten Serang
Rp 4.492.961,28
Kabupaten Tangerang
Rp 4.527.688,52
Kota Tangerang
Rp 4.584.519,08
Kota Cilegon
Rp 4.657.222,94
Kota Serang
Rp 4.090.799,01
UMK Kabupaten Serang
Diusulkan Naik 7,08 persen atau Rp 318.101 menjadi Rp 4.811.062
UMK Kota Tangerang
Diusulkan Naik 19,98 persen atau Rp 915.986 menjadi Rp 5.500.505
UMK Kota Cilegon
Diusulkan Naik 8,7 persen atau Rp 405.178 menjadi Rp 5.062.400
UMK Kota Tangerang Selatan
Diusulkan Naik 7,86 persen atau Rp 357.744 menjadi Rp 5.031.924
UMK Kabupaten Lebak
Diusulkan Naik 28 persen atau Rp 824.506,2 menjadi Rp 3.769.171,2
UMK Kabupaten Tangerang
-
UMK Kabupaten Pandeglang
-
UMK Kota Serang
-

PILU! Pelajar SMK Tangerang Banten Meninggal Usai Ikut Demo di Jakarta, Sempat Dirawat di RS TNI AL |
![]() |
---|
6 Tempat Pemancingan Ikan di Kota Serang Banten, Tempatnya Enak dan Asyik |
![]() |
---|
Pimpinan DPRD Banten Temui Massa Aksi, Janji Turun Tangan Persoalan Konflik Agraria Cibaliung |
![]() |
---|
Kata Kapolda Banten Soal Perintah Kapolri untuk Tindak Tegas Perusuh |
![]() |
---|
3.195 Massa Aksi Ditangkap Polisi Imbas Demo Ricuh, Ada Banten, Jabar, NTB hingga Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.