UMK 2024

Daftar Usulan UMK 2024 dari Kabupaten/Kota di Banten

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

Editor: Glery Lazuardi
Ist
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023. Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

Penetapan UMK di tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan.

Seluruh gubernur di tiap-tiap provinsi akan menetapkan dan mengumumkan UMK.

Baca juga: UMK Kabupaten Serang 2024 Diusulkan Naik 7,08 Persen, Besaran Upah Minimum selama 5 Tahun Terakhir

UMK sendiri akan berlaku bagi kota dan kabupaten, sementara yang tidak mengusulkan akan memakai perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Pada 2023, UMP Banten ditetapkan sebesar Rp 2.661.280,11.

Kini, UMP Banten 2024 naik 2,5 persen atau menjadi Rp 2.727.812,11

Sementara itu, UMK Banten 2023 untuk 8 kota/kabupaten

Kabupaten Pandeglang

Rp 2.980.351,46

Kabupaten Lebak

Rp 2.944.665,46

Kabupaten Serang

Rp 4.492.961,28

Kabupaten Tangerang

Rp 4.527.688,52

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved