SAH! UMK Pandeglang 2024 Diusulkan Naik Rp72 Ribu atau 2,4 Persen

Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi mengusulkan kenaikan UMK Pandeglang 2024 sebesar Rp72 ribu.

Editor: Abdul Rosid
Shutterstock
Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi mengusulkan kenaikan UMK Pandeglang 2024 sebesar Rp72 ribu. 

Berdasarkan rekomendasi Bupati, kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar 7,08 persen atau Rp 318.000.

Kenaikan itu tercantum dalam surat Nomor: 561/3887/Disnakertrans tentang Rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2024.

"Rekomendai untuk kenaikan UMK sudah saya tandatangani," kata Tatu kepada wartawan, Rabu (28/11/2023).

Jika kenaikan UMK ditotal dengan besaran UMK tahun 2023, yaitu Rp 4.492.961,- gaji yang akan diterima para buruh pada tahun 2024 sebesar Rp4,8 juta lebih.

Kata Tatu, rekomendasi kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan para buruh, dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kenaikan itu hasil kesepakatan bersama, naik satu angka," ujar Tatu.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved