UMK Kota Serang 2024 Tak Kunjung Diusulkan, Kepala Disnakertrans: Terjadi Perdebatan

Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang 2024.

Editor: Abdul Rosid
Pixabay
Pemerintah Kota Serang sampai saat ini belum mengusulkan kenaikan UMK Kota Serang 2024. 

Rekomendasi usulan kenaikan UMK Cilegon 2024 tersebut merupakan hasil Sidang Pleno terkait pembahasan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cilegon yang sudah digelar sebanyak 5 kali dan terakhir Rabu (22/11/2023) malam.

UMK Kabupaten Serang 2024

Bupati Serang, Ratu Tatu Cahasanah telah menyetujui kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024.

Berdasarkan rekomendasi Bupati, kenaikan UMK Kabupaten Serang 2024 sebesar 7,08 persen atau Rp 318.000.

Kenaikan itu tercantum dalam surat Nomor: 561/3887/Disnakertrans tentang Rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2024.

"Rekomendai untuk kenaikan UMK sudah saya tandatangani," kata Tatu kepada wartawan, Rabu (28/11/2023).

Jika kenaikan UMK ditotal dengan besaran UMK tahun 2023, yaitu Rp 4.492.961,- gaji yang akan diterima para buruh pada tahun 2024 sebesar Rp4,8 juta lebih.

Kata Tatu, rekomendasi kenaikan UMK tersebut berdasarkan kesepakatan para buruh, dewan pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kenaikan itu hasil kesepakatan bersama, naik satu angka," ujar Tatu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved