Dua Pelaku Kasus Penipuan Masuk Daftar DPO Polda Banten, Ini Tampang dan Ciri-cirnya

Dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) terbaru Polda Banten.

Editor: Abdul Rosid
Kolase/TribunBanten.com
Dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) terbaru Polda Banten. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dua pelaku kasus penipuan dan penggelapan masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) terbaru Polda Banten.

Nomor DPO: DPO/XI/RES.1.11/2023 DITRESKRIMUM.

Kedua pelaku yang masuk DPO Polda Banten bernama Ajat Sudrajat dan Akmal Fadilah.

Baca juga: Pelaku Kasus Pencabulan Masuk DPO Polda Banten, Berikut Ciri-cirinya

Keduanya merupakan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan jaminan fidusia.

Upaya pencarian itu berdasarkan Laporan Polisi: LP/LB/XI/RES.1.11/DITRESKRIUMUM/POLDA BANTEN TANGGAL November 2023.

1. Ajat Sudrajat

TTL: Lebak, 10 Februari 1987

Pekerjaan: Karyawan swasta sales Wulling Cilegon

Alamat: BTN Tulip Rangkas Residence Blok D.7 No.153, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Lebak.

Cir-ciri

Tinggi badan 160 cm

Perawakan kurus

Bentuk wajah lonjong

Bentuk hidung pesek

Rambut hitam pendek ikal

2. Akmal Fadilah

TTL: Tasikmalaya, 24 April 1999

Pekerjaan: Karyawan swasta

Alamat: Kp Pasir Waru Bambu Kuning, RT 05/RW02, Kel Mekar Agung, Kec Cibadak, Lebak.

Ciri-ciri

Tinggi badan 160 cm

Perawakan kurus

Bentuk wajah lonjong

Bentuk hidung pesek

Rambut hitam ikal pendek

DPO Polda Banten itu melanggar Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

"Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka agar hibingi penyidik IPDA Rahmat Wiguna (082123222323),"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved