Kemenkumham Banten

Siap-siap Pemilu 2024, 114 Warga Binaan Rutan Serang Pemutakhiran Data dan Perekaman e-KTP

Pada 2024, Indonesia akan menggelar pemilu untuk pemilihan presiden dan legislatif serta pilkada serentak.

dokumentasi Kanwil Kemenkumham Banten
Puluhan warga binaan Rutan Serang melakukan pemutakhiran data dan perekaman e-KTP, Jumat (1/12/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Puluhan warga binaan Rutan Serang melakukan pemutakhiran data dan perekaman e-KTP, Jumat (1/12/2023).

Pemutakhiran data dan perekaman e-KTP ini dilakukan agar setiap warga binaan Rutan Serang memiliki identitas sah sebagai dasar persyaratan pemilih pada Pemilu 2024.

Pada 2024, Indonesia akan menggelar pemilu untuk pemilihan presiden dan legislatif serta pilkada serentak.

Baca juga: Kemenkumham Banten Sabet Predikat Terbaik II Capaian Target dan Realisasi PNBP 2021-2023

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil Kota Serang dan Kabupaten Serang dalam pemutakhiran data dan perekaman e-KTP.

"Sebagai pemenuhan hak bagi warga binaan dalam pelaksanaan Pemilu 2024," katanya.

Menurut Prayoga, perekaman e-KTP yang melibatkan Disdukcapil ini merujuk data berdasarkan berkas penahanan yang dilampirkan saat warga binaan oleh polisi dan kejaksaan diserahterimakan ke Rutan Serang.

"Kegiatan diikuti 114 warga binaan dengan keterangan 21 domisili Kabupaten Serang, 56 domisili Kota Serang, dan 37 berdomisili di luar Disdukcapil dua daerah tersebut," ucapnya.

Adapun pemutakhiran data dan perekaman e-KTP dilakukan selama dua hari, yaitu Senin (27/11/2023), oleh Disdukcapil Kota Serang dan Jumat (1/12/2023), oleh Disdukcapil Kabupaten Serang.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Serang, Kahfi, mengatakan dari 535 warga binaaan Rutan Kelas IIB Serang, hanya dua orang yang belum terverifikasi data NIK-nya.

Baca juga: Secara Teliti, Petugas Kemenkumham Banten Periksa Seluruh Ruang Tahanan Lapas Perempuan Tangerang

"Kami sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Serang dan Kota Serang terkait dua warga binaan yang belum terverifikasi data NIK-nya," katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, mengatakan hak pilih dimiliki setiap warga negara Indonesia yang sudah cukup umur dan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tak terkecuali warga binaan yang tengah berada dalam masa hukumannya tetap memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Baca juga: Aktif Cegah dan Berantas Narkoba, Kemenkumham Banten Diganjar Penghargaan dari BNNP

“Kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi administrasi kependudukan para warga binaan. Apalagi pada 2024 kita memasuki pesta demokrasi. Warga binaan juga wajib berpartisipasi karena memiliki hak yang sama dengan masyarakat umum,” ujarnya.

Mantan Kadiv Administrasi Kemenkumham Jabar itu menyebut, kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kanwil Kemenkumham Banten dalam pemenuhan hak-hak warga binaan.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini, khususnya Dukcapil Kabupaten Serang dan Kota Serang. Kami sangat mengapreasi," ucap Dodot Adikoeswanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved