Tata Tertib Pelaksanaan SKB Non CAT CPNS Kejaksaan 2023, Ini Sanksi Jika Melanggar

Dalam SKB non CAT ini, peserta akan menjalani tes berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN/MILDANIATI
Ratusan peserta tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Serang melakukan tes di Puri Kayana Serang, Minggu (28/11/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 berikut ini.

SKB non CAT Kejaksaan akan digelar pada 3-15 Desember 2023.

Dalam SKB non CAT ini, peserta rekrutmen CPNS Kejaksaan akan menjalani tes berupa psikotes, kejiwaan, praktik kerja, wawancara psikotes, dan wawancara pimpinan.

Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020).
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Sementara itu bagi pelamar formasi Penjaga Tahanan ada tambahan tes yaitu kesamaptaan dan bela diri.

Kejaksaan sudah merilis jadwal, lokasi, dan jenis tes yang akan dihadapi setiap peserta melalui biropeg.kejaksaan.go.id.

Baca juga: Materi Seleksi Tes SKB CPNS 2023, Lengkap dengan Tahapannya, Kapan Dimulai?

Sejalan dengan hal tersebut, Kejaksaan juga merinci tata tertib yang harus dipatuhi peserta dalam pelaksanaan SKB non CAT.

Misalnya wajib datang satu jam sebelum seleksi dimulai.

Apabila dilanggar, jelas ada sanksi yang harus diterima pelamar CPNS Kejaksaan 2023.

Misal tidak boleh mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.

Selengkapnya, inilah tata tertib pelaksanaan SKB non CAT dalam rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023:

1. Seluruh Proses Seleksi dimulai pada Pukul 08.00 Waktu setempat.

2. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

3. Peserta wajib membawa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga Asli/Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

- Ijazah Asli/Legalisir Asli tingkat SLTA (berlaku bagi seluruh jabatan, termasuk peserta pada Formasi Petugas Barang Bukti maupun Ahli Pertama Jaksa)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved